Kepada wartawan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua melalui Asisten Muda Melania Pasifika Kirihio, SH., MH., menyampaikan, hasil Penilaian Kepatuhan ini dilakukan setiap tahun oleh Ombudsman RI untuk Kementerian/Lembaga, juga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Tahun kemarin 2021, Ombudsman itu turun ke semua kabupaten/kota dan juga provinsi. Dan, untuk Kabupaten Jayapura masuk dalam zonasi kuning. Di Kabupaten Jayapura tadi baru diserahkan, karena di Provinsi Papua itu hanya 1 kabupaten dan 1 kota yang masuk zonasi hijau. Artinya, zonasi hijau itu standar pelayanan di OPD-OPD yang bersangkutan itu terpenuhi, standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik,” kata Melania usai menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2021.Rabu, (09/02)
Selain Kabupaten Jayapura, sambung Melania, secara keseluruhan di Papua cuma ada 4 wilayah yang masuk zonasi kuning, selebihnya adalah termasuk (zonasi) merah. Kondisi ini secara keseluruhan menunjukkan bahwa belum ada keterpenuhan standar pelayanan.
“Waktu kami datang ke beberapa tempat, kalau daerahnya daerah konflik kami tidak bisa paksakan, tapi kalau daerahnya sangat dekat dengan provinsi, memang kami harapkan itu bisa didorong mempunyai standar pelayanan yang baik. sehingga itu tadi salah satunya menjamin keterbukaan masyarakat untuk bisa mengakses pemerintah, mengakses layanan semua yang ada di pemerintah daerah tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, dari 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua, tercatat baru 1 kabupaten dan 1 kota yang masuk zonasi hijau, yaitu Kota Jayapura dan Kabupaten Jayawijaya. Sedangkan, untuk Kabupaten Jayapura berada di zonasi kuning, sehingga dengan adanya penyerahan dokumen hasil Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua ini bisa mendorong Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui OPD-OPD yang ada untuk dapat membenahi standar pelayanan yang maksimal.
(Fuad Hasim/Redaksi)