Korban yang diincar pelaku RN diketahui berinisial VA berusia 7 tahun dan masih berstatus pelajar SD, Kamis (10/02/2022).
Pelaku RN yang merupakan pelajar di SMK Mutiara Bangsa Reo, kini sudah diringkus Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Reo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Reo, Ipda Muhammad Andi Fayet Sanusi, S.Tr.K, pada kamis, (10/02/2022), bahwa pada tanggal 8/2/2022 sekitar pukul 17:30 wita, di saat korban VA sedang tidur di rumah saudara E (saksi), pelaku RN menyetubuhi VA.
Lebih lanjut ia menjelaskan, karena korban merasa ada yang menyentuh bagian tubuh sensitifnya, korban terbangun, ternyata RN sedang menyetubuhinya.
Pelaku RN langsung menghentikan perbuatan bejatnya dan melarikan diri lantaran diketahui E yang merupakan saudara kandung pelaku.
Dengan kejadian tersebut, Ibu korban berinisial VJ (46) langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib (Polsek Reo) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Reo.
(Hendratias Iren/Redaksi)