Tahanan dilepaskan dari Rutan Larantuka berdasarkan surat pengeluaran dari Kejaksaan Negeri Flores timur dengan nomor B-298/N.3.16.3/Es/02/2022 tentang pengeluaran tersangka untuk pelaksanaan penghentian penuntutan (SKP2).
Sebelumnya, Tersangka Sebastian Bein dikabarkan menjalani masa tahanan selama 14 hari akibat insiden kecalakaan yang melibatkan korban bernama Yustina Nita Open.
Atas kejadian itu, ia disangka melanggar pasal 310 ayat (3) UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebastian mulai ditahan di Rutan Larantuka sejak 28/01/2022 lalu, tersangka dikreluarkan setelah ditahan selama 14 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayo Setyo Pratomo dalam sidang keadilan Reatoratif akhirnya membebaskan tersangka Sebastian dari jeratan hukum.
"Atas persetujuan pimpinan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung RI maka kita menghentikan perkara pidana," tutur Kepala Kejari Flotim saat memimpin sidang.
Setelah melafalkan keputusan, Kepala Kejari didampingi Kasie Pidum melepaskan rompi tahanan dari badan tersangka. Pihak Kejari juga menyerahkan santunan untuk Yustina Open, korban kecelakaan lalu lintas.
Usai mengikuti rangkaian sidang, Sebastian lalu menghampiri Yustina. Saat berhadapan, Ia menimpuk kedua lututnya sebagai ungkapan maaf. Keduanya lalu bersalaman hangat.
( Paulus Lawe Kebelen / FF )