Himbauan ini berkaitan dengan perayaan natal dan tahun baru yang akan berlangsung di tengah Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Dalam himbauannya, Kapolres Manggarai Barat menyampaikan bahwa tempat hiburan dan aktivitas yang berkaitan dengan pariwisata hanya diijinkan sampai pukul 21.00 WITA atau jam 9 malam.
Kapolres Manggarai Barat juga dengan tegas melarang adanya kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti pesta dan acara perayaan pergantian tahun yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Beliau juga menghimbau agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tempat ibadah masing-masing.
"Berkumpul dan berdoa bersama keluarga jauh lebih baik daripada keluar rumah" ujarnya seperti dikutip melalui himbauan yang beredar. (Dewi/Brina)