Gereja sebagai lembaga yang cukup sering dan mungkin mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak dalam hal ini juga mengambil sikap. Melalui surat No :014/I.I/I/2021, Keuskupan Ruteng mengeluarkan Instruksi Uskup Ruteng Tentang Pembatasan Sosial Pelayanan Gereja Dalam Masa Pandemi Covid-19, Kurun waktu 16-31 Januari 2021.
Dalam instruksi ini ada beberapa pedoman pastoral yang disampaikan antara lain, sejak 16-31 Januari 2021 tidak dilaksanakan misa umat pada hari Minggu dan harian di Gereja Paroki/Stasi dan Biara. Dalam kurun waktu ini umat dapat mengikuti misa secara daring/online melalui live streaming Komsos Keuskupan Ruteng maupun melalui Radio NG Keuskupan Ruteng.
Selain itu semua kegiatan pastoral tatap muka dan pelayanan sakramen lainnya ditunda.
Keuskupan Ruteng juga menghimbau kepada semua umat untuk terlibat secara aktif dalam proses Vaksinasi Covid-19 yang sedang dijalankan saat ini, dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan 5M.
Instruksi yang dikeluarkan secara resmi oleh Uskup Ruteng ini berlaku hingga tanggal 31 Januari 2021. Setelah itu diberlakukan kembali instruksi pastoral Uskup Ruteng No :071/II.I/VI/2020 tentang Pastoral dalam Normalitas Baru.
Reporter: Dewi
Editor: Brina