wrapper

Breaking News

Saturday, 16 Jan 2021

Keuskupan Ruteng Keluarkan Instruksi di Masa Pandemi

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

inBISNIS.id RUTENG - Pertumbuhan kasus Covid-19 yang meningkat secara pesat cukup meresahkan. Ditambah lagi dengan banyaknya kasus yang muncul akibat transmisi lokal masyarakat. Berbagai pihak baik pemerintah, swasta maupun masyarakat secara mandiri pun semakin meningkatkan langkah pencegahan penyebaran covid-19.

Gereja sebagai lembaga yang cukup sering dan mungkin mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak dalam hal ini juga mengambil sikap. Melalui surat No :014/I.I/I/2021, Keuskupan Ruteng mengeluarkan Instruksi Uskup Ruteng Tentang Pembatasan Sosial Pelayanan Gereja Dalam Masa Pandemi Covid-19, Kurun waktu 16-31 Januari 2021.



Dalam instruksi ini ada beberapa pedoman pastoral yang disampaikan antara lain, sejak 16-31 Januari 2021 tidak dilaksanakan misa umat pada hari Minggu dan harian di Gereja Paroki/Stasi dan Biara. Dalam kurun waktu ini umat dapat mengikuti misa secara daring/online melalui live streaming Komsos Keuskupan Ruteng maupun melalui Radio NG Keuskupan Ruteng.

Selain itu semua kegiatan pastoral tatap muka dan pelayanan sakramen lainnya ditunda.

Keuskupan Ruteng juga menghimbau kepada semua umat untuk terlibat secara aktif dalam proses Vaksinasi Covid-19 yang sedang dijalankan saat ini, dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan 5M.

Instruksi yang dikeluarkan secara resmi oleh Uskup Ruteng ini berlaku hingga tanggal 31 Januari 2021. Setelah itu diberlakukan kembali instruksi pastoral Uskup Ruteng No :071/II.I/VI/2020 tentang Pastoral dalam Normalitas Baru.

Reporter: Dewi
Editor: Brina

Dibaca 333 Kali Terakhir disunting pada Monday, 22 March 2021 15:45

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami