Dilansir Opini.id, Awal ceritanya dimulai pada 3 tahun lalu, tepatnya tanggal 14 Februari 2018 ketika AS melamar SSL. AS yang datang ke rumah SSL bersama orang tua serta kerabatnya, membawa cincin pertunangan dan barang hantaran dengan maksud ingin melangsungkan peroses lamaran dengan adat jawa. Rencananya, pernikahan akan digelar pada September 2018.
Baca Juga: Sayang Istri! Pria Rela Banting Tulang Demi Belikan Istri Leptop
Tak lama setelah lamaran, AS mengajak SSL untuk check in di sebuah hotel di Cilacap dan mengajaknya berhubungan itim. Awalnya, SSL pun menolak mentah-mentak ajakan AS, namun bujuk rayu AS berhasil meyakinkan SLL bahwa AS akan menikahinya.
Setelah itu, AS ternyata diketahui masih menjalin hubungan dengan matannya dan mengurungkan niatnya untuk menikahi SSL pada Oktober 2018, sebulan setelah tanggal pernikahan yang sudah ditentukan dari jauh sebelumnya.
Tak terima dengan perbuatan AS, keluarka SSL menggugat AS ke pengadilan. Pengadilan Negeri Banyumas memvonis AS atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan SSL, karenanya AS diminta untuk membayar ganti rugi materi kepada SSL sebesar 100 juta secara langsung tunai.
Sempat banding, namun sayangnya permohonannya ke Pengadilan Tinggi Smerang malah diperberat menjadi 150 juta.
Sumber: Opini.id
Editor: Brina