"Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus koordnikasikan dengan kementerian atau Lembaga terkait Satgas Covid-19, yang nanti akan memberikan arahannya," ujar Menhub saat Raker dengan Komisi V DPR, di Jakarta, Selasa (16/3), seperti dilansir laman resmi Kementerian, dephub.go.id.
Selanjutnya, dalam rangka mengantisipasi lonjakan penumpang pada masa udiak lebaran 2021, pemerintah akan merapkan protokol kesehatan yang ketat kepada masyarakat yang berpergian.
|Baca Juga: Siap-siap! Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diincar!
Kemenhub kini tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) covid-19 seperti: GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.
Penerapan protokol menggunakan masker, menjaga jarak dan melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakukan pembatasan dan pengaturan jadwal layanan.
Sementara itu, ketua komisi V DPR RI Lasarus mengatakan dalam rangka persiapan menjelang kasa mudik lebaran tahun 2021, meminta Kemenhub untuk melakukan sejumlah langkah yakni:
1. Mengantisipasi lonjakan penumpa dan konsistensi pengawasan protokol kesehatan
2. Melakukan pengawasan kelaikan sarana dan prasaran transportasi berupa inspeksi terhadap personik
3. Ramp Check sarana transportas
4. Ketersediaan peralatan keselamatan
5. SOP pelayanan dan keselamatan; meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penyediaan fasilitas alat tes covid-19 yang terjangkau dan akurat, serta mendorong penggunaan GeNose di setiap simpul transportasi.
Editor: Brina