Hal tersebut disampaikan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (26/3). Larangan untuk mudik ini berlaku untuk setiap orang, diantaranya ASN, TNI, Polri, BUMN serta seluruh masyarakat tanpa terkecuali, mengingat pasca Hari Natal dan Tahun Baru angka Covid-19 semakin tinggi baik itu dalam angka penularan dan kematian.
Baca Juga: Pasca UU Ciptaker, Karyawan Tetap Dapat Pesangon? Ini Jawabannya
Peraturan penunjang terkait mudik lebaran 2021 akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau lembaga kementerian terkait
"Pelarangan untuk mudik dimulai pada tanggal 6 sampai 17 mei 2021. Sebelum dan setelah tanggal tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas keluar daerah, terkecuali dalam keadaan mendesak" terang Muhadjir dilansir Kompas.com Jumat (26/3).
Baca Juga: Pakar Pajak: Tax Amnesty Jilid 2 Tak Tepat
Disisi lain, cuti bersama Idul Fitri tetap diberikan selama satu hari dengan catatan tidak ada aktivitas mudik yang dilaksanakan.
(Red*/Wirawan)