wrapper

Breaking News

Tuesday, 20 Apr 2021

Siap-siap! Sekretariat Kabinet Buka Pendaftaran Jabatan Pimpinan Tinggi, Ini Syaratnya!

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Sekretariat Kabinet membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Jabatan tersebut di antaranya Deputi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Aparatu Negara; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan; serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia; Organisasi dan Tata Laksana.

"Pendaftaran dimulai pasa tanggal 19 April 2021 dan ditutup pada tanggal 23 April 2021 pukul 23:59 WIB," kata Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi Farid Utomo selaku Ketua Panitia Seleksi Pengisian (Pansel) JPT Pratama di lingkungan Setkab, dalam pengumuman yang ditandatangani pada 19 April 2021," ujar Farid, Senin (19/4).

Farid menyampaikan, para pendaftar dapat mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 yang ditujukan kepada panitia seleksi melalaui This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Seleksi yang diterbitkan dalam pengumuman No. PENG.7/ADM/4/2021 tersebut bersyarat, peserta harus berstatus PNS serta memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Selain itu juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, berusia maksimal 56 tahun pada saat pendaftaran, serta berpakat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).

"Pelamar adalah pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun," kata Farid.

Pengumuman seleksi administrasi dilakukan pada 27 April, bagi peserta yang lolos akan mengikuti seleksi penulisan makalah pada 28 April dan hasilnya diumumkan 30 April.

Selanjutnya, dilakukan uji kompetensi pada 3 Mei dan pengumuman pada 5 Mei. Tahap selanjutnya adalah tes wawancara akhir pada 6 Mei serta pengumumannya pada 7 Mei.

"Jadwal dapat berubah-ubah sewaktu-waktu. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan diaampaikan melalui situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id sehingga pelamar seleksi diharapkan aktif mengakses situs dimaksud," lanjutnya.

Farid menegaskan, proses seleksi tidak dipungut biaya dan Pansel tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar.

"Panitia seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya. Keputusan Pansel bersifat final," tandasnya.

(Koko)

 

Dibaca 633 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami