wrapper

Breaking News

Friday, 26 Mar 2021

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

inBISNIS.id, JAKARTA - Pemerintah melalui Menko Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik pada tahun 2021 ditiadakan terhadap semua pihak.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (26/3). Larangan untuk mudik ini berlaku untuk setiap orang, diantaranya ASN, TNI, Polri, BUMN serta seluruh masyarakat tanpa terkecuali, mengingat pasca Hari Natal dan Tahun Baru angka Covid-19 semakin tinggi baik itu dalam angka penularan dan kematian.

Baca Juga: Pasca UU Ciptaker, Karyawan Tetap Dapat Pesangon? Ini Jawabannya

Peraturan penunjang terkait mudik lebaran 2021 akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau lembaga kementerian terkait

"Pelarangan untuk mudik dimulai pada tanggal 6 sampai 17 mei 2021. Sebelum dan setelah tanggal tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas keluar daerah, terkecuali dalam keadaan mendesak" terang Muhadjir dilansir Kompas.com Jumat (26/3).

Baca Juga: Pakar Pajak: Tax Amnesty Jilid 2 Tak Tepat

Disisi lain, cuti bersama Idul Fitri tetap diberikan selama satu hari dengan catatan tidak ada aktivitas mudik yang dilaksanakan.

(Red*/Wirawan)

Dibaca 605 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami