Kasus COVID 19 yang meningkat baik angka kesakitan atau angka kematian sangat berimbas didalam berbagai sektor kehidupan masyarakat seperti, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Dampak signifikan terjadi pada sektor ekonomi, di mana pendapatan masyarakat yang menurun dan berujung pada menurunnya tingkat daya beli.
Berbagai upaya pencegahan COVID 19 telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dari penerapan protokol kesehatan dengan slogan 3 M nya yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Namun Upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan dan PPKM saja belum cukup untuk menahan laju peningkatan angka kesakitan dan kematian yang di sebabkan oleh COVID 19. Diperlukan upaya lain untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID 19. Upaya vaksinasi COVID 19 di pandang cara yang sangat efektif dan ampuh untuk memutus penularan penyakit ini.
Vaksinasi COVID 19 di pandang cara yang ampuh untuk pencegahan dan memutus penularan penyakit ini.Vaksinasi COVID 19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Manajemen vaksin COVID 19 yang sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan merupakan sesuatu hal yang wajib diterapkan guna mendapatkan kualitas vaksin yang baik sehingga tujuan vaksinasi COVID 19 ini bisa tercapai.
Lalu bagaimana cara manajemen vaksin COVID 19 yang sesuai dengan SPO Kementerian Kesehatan?
Vaksin COVID 19 didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia melalui jalur laut, udara, maupun darat.Dalam pendistribusiannya vaksin COVID 19 wajib menggunakan cold box, vaccine carrier disertai dengan cool pack atau alat transportasi lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin COVID 19.
Penyimpanan Vaksin
Berdasarkan suhu penyimpananya vaksin COVID 19 di bagi menjadi 3
1. Vaksin COVID 19 yang di simpan pada suhu 2-8 0C, contonya Sinovac
2. Vaksin COVID 19 yang di simpan pada suhu -20 0C, contonya Moderna
3. Vaksin COVID 19 yang di simpan pada suhu - 70 0C, contonya Pfizer
Kali ini kita akan membahas manajemen vaksin COVID 19 yang banyak di gunakan di kabupaten / kota di Indonesia yaitu vaksin COVID 19 yang penyimpanan pada suhu 2-8 0C, dan suhu -20 0C.
Penyimpanan Vaksin
1. Ruang penyimpanan vaksin harus terhindar dari sinar matahari langsung.
2.Bagi fasilitas kesehatan yang belum memiliki vaccine refrigerator standar, dapat memanfaatkan
lemari es domestic/rumah tangga, yang penataan vaksin berdasarkan sensitivitas terhadap suhu
dan sesuai manajemen vaksin yang efektif.
3. Jika memungkinkan Vaksin COVID 19 disimpan Dalam vaccine refrigerator yang berbeda dengan
vaksin rutin ,untuk menghindari salah pengambilan vaksin.
4. Untuk penyimpanan vaksin pada suhu 2-8 0C, vaksin tidak boleh di letakan dekat dengan
evaporator.
5. Untuk penyimpanan vaksin pada suhu -20 0C, pada vaccine refrigerator letakan vaksin dekat
evaporator. Vaksin dapat bertahan selama 30 hari pada suhu 2-8 0C.
Pemantauan Suhu
Suhu Dalam penyimpanan vaksin harus sesuai dengan jenis vaksin COVID 19 yang di simpan. Perlu di lakukan pemantauan suhu menggunakan alat pemantau suhu.
Mekanisme pemantauan suhu adalah sebagai berikut:
1) Pemantauan suhu sebaiknya dilakukan lebih sering, lebih dari 2 kali dalam sehari, pastikan suhu tetap 2-8 0C.
2) Catat hasil monitoring suhu pada grafik pemantauan suhu.
3) Apabila menggunakan alat pemantau dan perekam suhu terus menerus secara jarak jauh yang
sudah terhubung dengan aplikasi SMILE, maka petugas dapat memantau suhu dari jarak jauh
melalui aplikasi.
4) Alat transportasi vaksin UCC harus dilengkapi dengan datalogger.
Pengelolaan Vaksin Pada Saat Pelayanan
1. Vaksin dibawa menggunakan kontainer pasif yaitu vaccine carrier.
2. Saat pelayanan, kontainer pasif tidak boleh terpapar sinar matahari langsung.
3. Vaksin yang akan dipakai harus dipantau kualitasnya dengan memperhatikan: belum kadaluarsa,
disimpan pada suhu yang direkomendasikan, label masih ada, dan tidak terendam air.
4. Untuk vaksin dengan kemasan multidosis, penting untuk mencantumkan tanggal dan waktu
pertama kali vaksin dibuka atau diencerkan.
Untuk pelayanan dalam / di luar gedung atau di fasilitas pelayanan kesehatan maka vaksin yang sudah dibuka dapat bertahan selama 6 jam dalam vaccine carrier atau kontainer pasif yang digunakan.
namun apabila sesi pelayanan selesai dalam waktu kurang atau lebih dari 6 jam ada vaksin yang sudah dibuka dan terdapat sisa maka sisa vaksin yang sudah dibuka harus dibuang, tidak boleh disimpan kembali di vaccine refrigerator.
Vaksin yang belum dibuka sampai sesi pelayanan harian sudah selesai, harus dikembalikan ke dalam vaccine refrigerator dengan diberi penanda untuk digunakan lebih dulu pada pelayanan hari berikutnya.
Vaccine carrier disimpan kembali di ruang penyimpanan di puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan coolpack dapat dimasukkan ke dalam vaccine refrigerator untuk digunakan pada hari berikutnya.
Safety Box yang telah terisi disimpan di ruangan/tempat khusus untuk menyimpan sementara limbah medis sebelum dikelola/dimusnahkan, jauh dari jangkauan pengunjung terutama anak- anak.
Manajemen vaksin COVID 19 merupakan hal yang sangat penting dalam kaitannya dengan kualitas vaksin. Dengan kualitas vaksin yang terjaga, tujuan vaksin COVID 19 untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi dapat tercapai.
Salam tetap semangat untuk teman yang terlibat dalam manajemen vaksin COVID 19, semoga segenap tenaga, waktu, pikiran menjadikan ladang amal bagi teman semua.
Penulis: Asmala Triwulandari, Dokter sekaligus Mahasiswi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman angkatan 2021