wrapper

Breaking News

Opini

INBISNIS.ID, MAKASSAR - Eksistensi tugas konstitusional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, bahwa "Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum". Itulah landasan konstitusional Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai alat negara, yaitu "menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan tugas: melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".

INBISNIS.ID, NAGEKEO - Alokasi Dana Tanggungjawab  sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dua Perusahaan yang sedang melakukan investasi di desa Nggolonio, kecamatan  Aesesa, kabupaten Nagekeo, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pertanyakan oleh Dominikus Seke. 

INBISNIS.ID, SOLOK,  Siapa sangka karya pertama seorang penulis terkenal Stephen King hampir berakhir di tempat sampah. Bagi para penggemar cerita horor mungkin sudah tidak asing lagi mendengar nama Stephen King. 

Sunday, 24 Oct 2021

Keberkahan STQN XXVI Sofifi

Ditulis Oleh

INBISNIS.ID, TERNATE - Usai pelaksanaan STQH tingkat nasional ke XXVI yang dilaksanakan di Sofifi, meninggalkan berbagai keberkahan yang tidak disangka sebelumnya. 

Sunday, 24 Oct 2021

Aku Bukan Orang Gila

Ditulis Oleh

INBISNIS.ID - Hijau itu membuat daun jambu yang melambai padaku terasa menyegarkan. angin yang berhembus di antara ruas ruas rambut sebahuku terasa bisu. aku hanya dapat merasakan rumput yang membelai lembut kakiku namun tak dapat mendengar gemericik merdu gesekan antara mereka, senyumku kembang. Bodohnya aku, kenapa aku bisa melupakan kenyataan bahwa sebenarnya aku tuli? Tawaku menggema

INBISNIS.ID, MAKASSAR - "Merapatkan shaf waktu shalat berjamaah hanya sunnah, sementara mencegah terjangkit penyakit adalah wajib sembari mengutip Hadist yang dirawikan Imam Bochari,” tutur Dr K H Anwar Abbas MA dalam makalahnya pada Wibiner yang diadakan MUI bersama Kemeninfo 23/10.

Friday, 22 Oct 2021

Penuntutan Pelanggaran HAM Masa Lampau

Ditulis Oleh

INBISNIS.ID, JAKARTA - Beberapa berita online pada kamis 21 Oktober 2021 telah mewartakan soal tuntutan BEM SI terhadap Pemerintahan Joko Widodo, salah satunya adalah penyelesaian pelanggaran HAM masa lampau. Dalam hal mana, kelompok mahasiswa menuntut agar Jaksa Agung ST Burhanudin untuk diberhentikan karena gagal dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lampau dengan mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan. Sebelum lebih jauh membahas tentang “anggapan” kegagalan Jaksa Agung maka pertama tama perlu dipahami dulu tentang pelanggaran Berat HAM masa Lampau. 

INBISNIS.ID, MAKASSAR - Penantian 20 tahun baru berhasil meraih kembali Piala Thoma tercoreng dengan dilarangnya pengibaran bendera Merah Putih oleh WADA.

INBISNIS.ID, MAKASSAR - Presiden Joko Widodo sangat consent dalam hal kepemilikan lahan bagi setiap warga negara, utamanya petani.

INBISNIS.ID, NAGEKEO - Merespon keluhan masyarakat terkait kehabisan stok pangan akibat penutupan air di irigasi KM 1 Tengah, Salah satu tokoh Muda desa Marapokot, Yohanes Roga, berpendapat bahwa Pemerintah perlu melakukan subsidi pangan dan menggelar Pasar Murah. 

Page 4 of 14

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami