Dengan adanya sertifikasi CHSE ini, harapannya minat dan kepercayaan wisatawan/pengunjug kembali meningkat. Bagaimana cara mendaftar sertifikasi CHSE?
1. Mendaftar di laman Kemenparekraf. Mendaftar di laman resmi chse.kemenparekraf.go.id dan mengisi formulir identitas usaha.
2. Penilaian mandiri. Setelah memiliki akun, pelaku usaha melakukan penilaian mandiri dan mengunuduh surat pernyataan deklarasi mandiri, sebagai pernyataan bahwa penilaian mandiri silakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Audit oleh lembaga sertifikasi. Setelah penilaian dan deklarasi mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan proses audit atau penilaian oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi, khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
4. Memperoleh sertifikat I Do Care. Pemilik atau pengelola usaha destinasi pariwisata yang lolos audit akan mendapatkan ertifikat CHSE dari lembaga sertifikasi dan kemudian akan diberi label I Do Care oleh Kemenparekraf.
Yuk daftarkan segera!
(Brina)