Hal tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, terutama dalam memberi kemudahan layanan selama pandemi Covid-19.
"Kementan secara konsisten terus meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara deregulasi peraturan seperti infrastruktur, aplikasi dan penyederhanaan waktu layanan serta komitmen usaha," ujar Kasdi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/8).
Baca Juga : Ikuti Pelatihan Jurnalistik Bersama INBISNIS, Gratis!
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam web seminar (webinar) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan dengan tema "Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Berusaha di Sektor Pertanian Pasca-Terbitnya UU Cipta Kerja", Senin (2/8).
Menurut Kasdi, kemudahan dan percepatan izin usaha pertanian merupakan peluang strategis untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
Tak hanya peningkatan produksi, kemudahan izin usaha tersebut juga membuka akses layanan terhadap para pelaku usaha dalam menanam modal dan investasi dalam jumlah yang cukup besar.
"Jadi, kami tidak saja pada posisi meningkatkan produktivitas, tetapi juga membuka akses seluas-luasnya dalam kemudahan untuk berusaha," kata Kasdi.
Artinya, lanjut dia, Kementan dapat memberikan fasilitas kepada investor untuk menanamkan modal yang lebih besar. Terlebih, pertanian adalah sektor yang terbukti tangguh.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap mengaplikasikan sistem online single submission (OSS).
Di sisi lain, Kementan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dalam menghindari terjadinya risiko serta memastikan keamanan konsumen pengguna barang dan jasa.
(PTW/Redaksi)