Pertashop merupakan kios penjual bahan bakar minyak (BBM) resmi yang diluncurkan oleh PT Patra Niaga atau anak usaha dari Pertamina.
Dikutip dari laman Pertamina, Pertashop atau Pertamina Shop disiapkan untuk melayani konsumsi BBM non subsidi, LPG non subsidi dan produk ritel Pertamina lainnya kepada konsumen terutama di desa atau kota yang membutuhkan pelayanan tersebut.
Modal usaha Pertashop diantaranya :
-Tipe gold dengan modal Rp 250 juta dengan luas lahan 210 m2
-Tipe platinum dengan modal Rp 400 juta dengan luas lahan 300 m2
-Tipe diamond dengan modal Rp 500 juta dengan luas lahan 500m2
Selain dengan modal sendiri, pendanaan modal Pertashop juga dapat menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit lainnya.
Berikut syarat untuk menjadi mitra Pertashop :
1. Warga negara Indonesia yang memiliki izin usaha, baik itu UD, Koperasi, CV, PT atau badan usaha lainnya.
2. Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku, seperti KTP, NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan.
3. Memiliki atau menguasai lahan yang akan digunakan Pertashop.
4. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa setempat.
5. Modal sesuai dengan tipe Pertashop yang akan digunakan.
Sementara itu, untuk lokasi, jalan yang digunakan untuk pendistribusian BBM mampu menahan beban seberat 8 ton, serta berlokasi jauh dari SPBU utama. Selain itu, juga harus strategis dengan prediksi minimal 100 motor per hari serta memastikan kestabilan listrik di daerah tersebut.
(PTW/Redaksi)