Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 456/Kpts/KP.590/M/08/2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Pemberian Penghargaan Bidang Pertanian Tahun 2021.
Petikan keputusan Menteri Pertanian tersebut disampaikan kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Minggu (12/9).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat atas kinerja Pemerintah Daerah yang telah berkontribusi memenuhi kebutuhan pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia dan meningkatkan ekspor produk pertanian. Itu juga sebagai rangkaian peringatan Hari Tani Nasional Tahun 2021 yang bertepatan dengan tanggal 24 September 2021.
Produksi padi Provinsi Lampung di Tahun 2020 mencapai angka 2,65 ton gabah kering giling (GKG) atau meningkat 22,47 persen dari produksi padi tahun 2019.
Gubernur Lampung terus berkomitmen untuk pembangunan sektor pertanian di Provinsi Lampung yang diwujudkan dengan menentukan kebijakan strategis, yaitu berupa program Kartu Petani Berjaya (KPB). Program ini diharapkan memberikan berbagai kemudahan kepada petani dalam proses produksi dan pemasaran hasil pertanian.
Ia juga menyebut, Provinsi Lampung telah menopang sekitar 40 persen kebutuhan berbagai produk pangan di DKI Jakarta.
(PTW/Redaksi)