wrapper

Breaking News

Saturday, 03 Apr 2021

Ingin Jadi Pengacara? Ini Tahapannya!

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

INBISNIS.ID, DENPASAR - Lulusan sarjana hukum, memiliki peluang kerja yang bisa masuk ke berbagai sektor. Cakupan dan jangkauan ilmu hukum yang begitu luas. Salah satunya adalah Advokat.

Baca Juga: Efektivitas E-Court di Mata Pengacara

Menurut Kode Etik Advokat, Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, pengacara, penasehat hukum, pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.

Untuk menjadi seorang advokat atau sering disebut pegacara, tentunya tidak mudah. Ada banyak tahapan-tahapan harus dilalui sampai bisa beracara dan membuka kantor advokat atau dengan kata lain, sudah memili kartu advokat

Baca Juga: Simak, BUMDes Menurut UU No.6 tahun 2014 dan Tujuan Dibentuknya

Lalu Bagaimana tahapan-tahapannya?

1. Harus Menempuh Pendidikan Tinggi Hukum
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mengharuskan bahwa Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Sehingga sebelum akan berbicara banyak mengenai advokat, seseorang harus mempelajari terlebih dahulu dasar-dasar ilmu hukum sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan.

2. PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
Masih di Pasal 2 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, setelah menamatkan diri di pendidikan tinggi hukum, seseorang kemudian diharuskan menghikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Setelah itu makan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara

Pasal 2 ayat (1)
"Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat"

Baca Juga: Unit Usaha BUMdes Wajib Diatur dalam AD/ART

3.Mengikuti UPA (Ujian Profesi Advokat)
Upa ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi atau intitusi yang mendapat persetujuan oleh Peradi. UPA diikuti oleh seorang yang sudah mengantongi sertifikat PKPA.

4. Magang 2 Tahun
Setelah lulus di UPA, calon Advokat wajib mengikuti program magang di kantor-kantor advokat.

Pasal 3 ayat (1) huruf g UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat

"magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat"

Untuk diketahui terkait proses magang, tidak harus hanya di satu kantor pengacara, yang terpenting dilakukan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 tahun.

Baca Juga: Hati-hati, Sebar Konten Negatif Ada Resiko Hukumnya!

5. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah
Seorang dinyatakan sah dan resmi menjadi advokat yang bisa beracara dan membuka kantor apabila telah diangkat dan disumpah. Untuk dapat diangkat maka harus memenuhi terlebih dahulu tahapan-tahapan yang telah diuraikan diatas dan minimal berusia 25 tahun (Pasal 3 ayat (1) huruf d UU No.18 Tahun 2003).

Pasal 4 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003.

"Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya"

(Made)

Dibaca 904 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami