Berdasarkan Undang undang (UU) No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Koperasi juga merupakan badan hukum.
Syarifudin mengungkapkan, koperasi Indonesia masih termasuk dalam kategori tertinggal dibandingkan negara lain.
Ia mengatakan, dalam proses pendirian Koperasi, perlu didaftarkan pada lembaga negara yang menaunginya.
"Pendirian koperasi diajukan ke dua lembaga negara yaitu ke dinas dan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Syarifudin.
"Ada jenis koperasi, primer dibentuk sekurang kurangnya 9 orang, sekunder, dibentuk 3 orang, dilakukan dengan akta pendirian," imbuhnya.
Menurut Syarifudin, sebelum diaktakan, nama koperasi harus disetorkan dulu ke notaris, kemudian koperasi disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta koperasi harus lapor ke dinas.
Syarifudin menyebut, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Koperasi juga dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaannya.
Ia lanjut menuturkan, pengurus dan pengawas koperasi ditentukan oleh anggota, dengan masa jabatan pengurus maksimal dua periode.
(Guruh/Redaksi)