wrapper

Breaking News

Thursday, 25 Mar 2021

Pasca UU Ciptaker, Karyawan Tetap Dapat Pesangon? Ini Jawabannya

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

inBISNIS.id, JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan, merubah beberapa ketentuan dari banyak undang-undang. Sehingga prinsip dalam UU Cipta Kerja adalah asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori yang berarti hukum yang baru akan mengesampingkan hukum yang lama.

Hal ini juga terdapat dalam klaster ketenagakerjaan. Dalam proses pembentukannya UU Ciptaker yang mendapat banyak penolakan ini berhembus isu bahwasanya akan menghapus pesangon bagi buruh, dan ujungnya akan memebrikan ketidak adilan bagi buruh. Begitu narasi yang diutarakan pada masa gejolak Penolakan UU Cipta Kerja.

UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 81 angka 44 yang mengatur bahwa Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dirubah ketentuannya masih mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.

|Baca Juga: Pakar Pajak: Tax Amnesty Jilid 2 Tak Tepat

Kemudian lebih lanut UU Cipta Kerja ini memiliki banyak aturan turunan, termasuk mengenai hal tersebut diatas. Terkait Hak-hak pekerja yang diberhentikan atau PHK berdasarkan alasan tertentu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang baru-baru ini disahkan.

Seperti yang dilansir dari hukum online, Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:

a. uang penggantian hak (“UPH”); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”)

|Baca Juga: 49 Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Ciptaker Akhirnya Diundangkan

UPH UPH yang seharusnya diterima meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
c hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa ketika pekerja mengundurkan diri dan itu atas kemauan sendiri serta memenuhi syarat bukan lagi pesangon, Kketentuan baru telah merubah bahwa pekerja seperti itu berhak mendapatkan UPH dan uang pisah. Kemudian untuk besarannya tersebut akan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, PP, atau PKB.

(Red*/Made)

Dibaca 788 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami