Menanggapi hal tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate angkat bicara. Politisi partai Nasdem tersebut menghimbau masyarakat agar berhenti menyebarluaskan konten-konten negatif berkaitan aksi terorisme tersebut.
"Saya meminta masyarakat tidak ikut posting atau menyebarluaskan konten foto, gambar, atau video korban aksi terorisme di media apapun" ucapnya di Jakarta (28/3).
|Baca Juga: Pasca UU Ciptaker, Karyawan Tetap Dapat Pesangon? Ini Jawabannya
Menurutnya ketika konten-konten itu beredar artinya tujuannya menciptakan kegaduhan dan ketakutan publik tercapai. Maka menurutnya jangan sampai memberikan peluang untuk kemenangan terorisme
Apa Resiko Hukum Ketika Menyebar Konten Negatif?
Dikutip dari Hukumonline.com, subjek hukum rentan menghadapi ancaman pidana ketika mengutrakan kata-kata yang mengandung ujarabn kebencian (jika dirujuk dari SARA) dan hal tersebut ditujukan kepada orang lain yang disebar melalui sosial media.
|Baca Juga: Pakar Pajak: Tax Amnesty Jilid 2 Tak Tepat
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang intinya menyatakan bahwa pelaku penyebar ujaran kebencian dapat dipidana penjara paling lama enmam tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar
Kemudian bagi pelaku yang melakukan hinaan dan fitnah yang ditujukan kepada orang lain serta disebar melalui sosial media dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
(Red*/Made)