Desak yang merupakan seorang mualaf menyampaikan hal-hal sensitif tentang Agama Hindu pada channel youtube Istiqomah TV dan disebarkan pada beberapa halaman facebook serta grup-grup whatsapp.
Berdasarkan keterangan kakak kandungnya, Desak Anom Sujati, Darmawati berasal dari Girikesuma Melinggih Payangan dan tinggal di Payangan sampai tamat SMP dan melanjutkan pendidikan SMA di Denpasar. Namun, sang kakak tidak tahu kabar adiknya sejak tamat SMA (lost contact).
|Baca Juga: Reshuffle Jilid 2 Menguat, Nama Ini Diprediksi 'Ditendang' dari Kabinet
ISI CERAMAH YANG MEMBUAT UMAT HINDU BEREAKSI
Desak, pada tayangan video yang berdurasi sekitar 24 menit tersebut mengatakan alasan dirinya berpindah keyakinan dari Hindu menjadi Muslim serta tentang Agama Hindu dalam prespektifnya.
1. Pemahaman dirinya terkait Dewa di Hindu, Tri Murti, Dewa Brahma, Dewa Wisnu dan Dewa Siwa yang dianggap tidak tepat.
"Trus ada Tri Murti, Brahma, Wisnu, Siwa, pencipta, pelebur, pemelihara. Jadi saya lebih bingung juga kok ada banyak Tuhan gitu loh bapak/ibu," tutur Desak diakhiri dengan tawanya.
2. Pemahaman yang dianggap 'menyesatkan' terkait Ngaben, dia merasa takut pada ritual Ngaben Bali (kremasi) yang menyebabkan dirinya demam panas dingin.
"Apa arti ngaben, ngabis-ngabisin biaya, orang miskin dan sebagainya harus ngaben," ujar dia.
3. Agama Hindu itu 'mengakal-akali'
"Agama Hindu itu menurut saya budi akal manusia, kenapa budi akal manusia, 'diakal-akali', ibu bapak sekalian," kata Desak.
4. Penyebutan Bali sebagai salah satu setan terbesar di dunia.
"Menurut saya setan terbesar di dunia ini apa, bapak ibu tau?, pernah membaca setan terbesar di dunia, India, Bali, China, Korea," lanjut dia.
5. Persembahyangan Hindu ke Pura yang ada di gunung membuatnya pusing sedangkan ke Masjid perasaan menjadi adem.
"Ke Masjid adem rasanya Bapak, ke gunung kayaknya carut marut gitu, kayak benang kusut," ujarnya.
Selain hal tersebut, Desak juga menyoroti terkait reinkarnasi (kelahiran kembali) pada Agama Hindu.
|Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan NTT
TANGGAPAN UMAT HINDU TERKAIT UJARAN DESAK MADE DARMAWATI
Reaksi muncul dari tokoh agama, tokoh politik serta masyarakat Hindu usai beredarnya video tersebut.
1. Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Gusti Ngurah Sudiana menyebut, ceramah Desak Darmawati telah mengandung unsur penistaan agama. Sehingga PHDI Bali akan melaporkan kasus yang telah menyinggung perasaan umat Hindu ini ke Polda Bali.
"Senin pekan depan akan kita laporkan masalah ini ke Polda Bali. Yang terpenting, saya perlu sampaikan, umat Hindu jangan terpancing dan terprovokasi," ujar Sudiana, Jumat (16/4).
Menurutnya, jika tidak diproses secara hukum, permasalahan serupa akan kembali terulang karena tidak adanya efek jera.
"Kalau dari materi video, sudah sangat jelas indikasi dan unsur penistaan agama. Makanya, ini harus diproses hukum, supaya tidak terulang kejadian serupa," tegas Sudiana.
2. Ketua Dewan Pengurus Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, Wayan Sayoga menuturkan, bahwa Desak Darmawati telah melakukan penistaan agama Hindu.
"Dewan Pengurus Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali berpendapat bahwa, Sdri. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM. telah melakukan penistaan terhadap agama yang dianut bersangkutan sebelumnya," ujar Sayoga.
"DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali sangat menyesalkan hal tersebut serta mendorong aparat kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan sesuai UU ITE Pasal 28 ayat (2) UU ITE yakni 'Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," tukasnya, Jumat (16/4).
Baca Juga: Bangkitkan Sport Tourism Bali, BGC Adakan Fun Day GOBAR
3. Ketua Yayasan Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya melaporkan hal ini pada Ditkrimsus Polda Bali. Namun, laporan tidak diterima karena alasan tidak terpenuhinya unsur UU ITE serta menurut penyidik, pelaporan harus dilakukan di Mabes Polri, Jakarta.
"Kami sudah berkoordinasi melakukan proses pelaporan. Disampaikan oleh penyidik, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Ada beberapa unsur yang masih kurang. Contoh, siapa yang menyebarkan. Dan ini disebarkan dalam konteks apakah untuk umum ataukah di tempat mereka saja. Sehingga itu perlu didalami," terang Ismaya kepada awak media, Jumat (16/4).
"Tapi untuk penistaan agama, Pasal 156 itu harus dilaporkan di Jakarta, atau Mabes Polri. Kami akan berkoordinasi dengan aliansi Hindu yang ada di Jakarta untuk melaporkan ini," sambungnya.
(Koko/Red)