Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Martin telah melanggar keimigrasian dan merusak citra pariwisata Bali, sehingga layak untuk dideportasi.
"Ini (kelas yoga orgasme) sudah merusak citra pariwisata Bali. Tidak menghormati nilai-nilai budaya Bali," kata Koster dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (9/5).
Ia menegaskan, Bali tidak alergi untuk menerima wisatawan asing. Tetapi, para wisatawan tetap diminta untuk menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat setempat.
"Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia," ujar Koster.
Koster juga mengimbau masyarakat Bali dan para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat agar proaktif dalam memantau warga asing di wilayahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menuturkan, Martin dinyatakan bersalah karena mengganggu ketertiban umum sehingga layak dideportasi sesuai Pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Selama di Indonesia yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan bahwa Christopher Kyle Martin selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Yang bersakutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke negaranya dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal (blacklist)," tutur Manihuruk.
Martin dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.20 Wita dan dilanjutkan penerbangan Jakarta-Doha-Kanada menggunakan Qatar Airways.
Sebelumnya, bule asal Kanada tersebut beriklan untuk membuka kelas yoga orgasme yang bertajuk Yoga Tantric Full Body Orgasme di Karma House Of Tattoos, Ubud, Gianyar.
(Reporter: Wirawan |Editor: Brina)