Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan warung makan dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka diizinkan untuk melayani makan ditempat. Dengan catatan pengunjung dilarang banyak bicara dan dikasih waktu makan selama 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7).
Baca Juga : GMNI Bersamai Gerakan Warga Bantu Warga oleh BEM se-Bali
"Waktu maksimum makan setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi," imbuhnya.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari juga diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kami minta untuk Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa jadi klaster baru," harapnya.
(PTW/Redaksi)