Dampak dari molornya sidang perubahan TA 2021, sejumlah agenda Pemerintahan Daerah (Pemda) kabupaten Nagekeo provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak Berjalan optimal.
Konsekuensi lainnya adalah Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do dan Wakil Bupati Nagekeo, Marianus Waja tidak menerima Gaji mereka selama 6 Bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo, Marselinus F. Ajo Bupu, kepada sejumlah awak media di Aula Kantor DPRD kabupaten Nagekeo, Senin (20/09/2021).
"Dari Lembaga DPRD, Sudah 3 kali kami menyurati kepada Pemerintahan terkait sidang perubahan, Pembahasan sidang pembahasan KUA-PPAS induk dan APBD induk. Namun, Pemerintahan belum Menyediakan dokumen secara baik,” Jelas Ketua DPRD Nagekeo.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan PP 12 Tahun 2019 penyusunan perubahan APBD paling lambat bulan Agustus Tahun Anggaran berjalan, Namun hingga kini dokumen tersebut belum tersaji secara baik oleh Pemda Nagekeo.
Marselinus juga kuatir bahwa Sidang APBD tahun Anggaran 2022 akan ikut molor. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap Pemotongan pada sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU).
"Kami dari DPRD kami tidak Menyalahi aturan, semua tahapan kami lalui dengan baik. Apabila sampai tanggal 30 November belum Ada kesepakatan antara kedua Lembaga, Bupati dan Wakil bupati harus terima Konsekuensi, selama 6 bulan mereka tidak terima Gaji mereka, itu amanat undang-undang," tandasnya.
(Petrus Fua Betu Tenda/SBN)