Selain itu, layanan komunikasi menjadi diskusi yang menarik diusung oleh Lingkar Muda Indonesia (LMI). Karena beberapa waktu lalu layanan internet milik Telkom mengalami gangguan yang mengakibatkan beberapa sektor mendapat imbasnya.
Melihat hal tersebut, (LMI) menggelar Dialog Publik dengan tema “Perspektif Pelayanan Publik Dalam Maintenance Kepuasan Pelanggan Telekomunikasi” dengan menggandeng Telkom Balikpapan dan Universitas Balikpapan (Uniba). Disisi lain, dalam kegiatan tersebut nampaknya terlihat salah satu anggota Ombudsman RI yang menjadi pemantik dalam kegiatan yang digelar pada pada Minggu (26/9) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Hery Susanto selaku anggota Ombudsman RI yang menjadi Stadium General di kegiatan dialog publik menjelaskan tentang fungsi dan wewenangnya.
Lembaga yang didirikan oleh Komisi Ombudsman Nasional (KON) melalui Keputusan Presiden No. 44/2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional oleh Presiden Abdurahman Wahid yang beranggotakan 9 orang.
Selain itu, Lembaga ini juga bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, kemudian diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau Perseorangan.
“Jadi Ombudsman inilah yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)” kata Hery.
Disamping itu, dirinya juga menjelaskan yang dimaksud dengan maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan Hukum, melampaui wewenang dan menggunakannya untuk mencapai tujuan lain termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban Hukum.
"Dalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, menjelaskan terkait maladministrasi yaitu perilaku atau perbuatan melawan Hukum atau melampaui Hak dan kekuasaan untuk bertindak," terangnya kepada INBISNIS pada Minggu (26/9) kemarin.
Kemudian lanjutnya, Peran yang berbeda antara Ombudsman RI, Masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukanlah hal yang saling bertentangan. Melainkan melengkapi satu sama lain dalam rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kami berharap agar masyarakat juga dapat besinergi dengan pihak kami. Karena tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman RI, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal. Hal ini mengingat adanya keterbatasan Ombudsman RI untuk memperoleh informasi mengenai adanya maldministrasi yang dialami 230 juta jiwa penduduk Indonesia," pungkas Hery.
(BAP/SBN)