wrapper

Breaking News

Thursday, 14 Oct 2021

Pemkab Matim Sependapat Terkait Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
Istimewa

--------------------

INBISNIS.ID, MANGGARAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati atas nota pengantar 2 (dua) buah ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Timur yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Matim. Rabu (13/10/21).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua I DPRD Matim Bernadus Nuel dan diikuti oleh Ketua DPRD Matim Heremias Dupa, wakil ketua II DPRD Matim Damu Damian dan beberapa anggota DPRD Matim.

Dalam sambutan bupati Matim Agas Andreas, yang dibacakan langsung oleh Wabup Matim, Jaghur Stefanus menjelaskan eksekutif telah mencermati ranperda Inisiatif DPRD Matim.

Dua buah ranperda yang akan disampaikan yaitu ranperda tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan ranperda tentang penanggulangan HIV/AIDS yang diajukan oleh DPRD melalui nota pengantar pada sidang paripurna kemarin.

“Bagi kami pengajuan dua buah ranperda dimaksud merupakan bentuk kepedulian dan komitmen lembaga DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Matim,” jelasnya.

Dikatakan Wabup Jaghur, pengajuan dua buah ranperda tersebut merupakan bentuk keseriusan lembaga DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, bahkan sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk membentuk peraturan daerah.

Lanjutnya, ada prinsip pemerintah sependapat dan menyambut baik pengajuan dua buah ranperda dimaksud. 

"Bahkan, pemerintah berharap proses pembentukannya harus berjalan lancar sehingga dapat segera ditetapkan,” ungkapnya.

Dari aspek substansi dua buah ranperda tersebut jelas Jaghur, sangat penting dan menjadi instrumen dalam mendukung jalannya pembangunan di daerah ini.

Ranperda penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sangat diperlukan dan menjadi kebutuhan manusia terlebih di tengah tuntutan pembangunan dan pelayanan dengan prinsip serba cepat dan tepat.

Sarana untuk menunjang pelayanan Informasi itu sendiri harus senantiasa tersedia, saatnya pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sekaligus menjamin sarana terkait pelayanan Informasi.

Agar penyelenggaraan keterbukaan Informasi publik itu sendiri dapat berjalan dengan lancar dan teratur, pengaturan melalui produk hukum peraturan daerah tentu sangatlah diperlukan.

Dijelaskan Wabup Jaghur, terkait ranperda penanggulangan HIV/AIDS merupakan satu jenis penyakit yang membahayakan bagi kesehatan manusia. Bahkan sangat mengancam keselamatan manusia.

“Kita semua tidak ingin masyarakat terutama generasi Manggarai Timur tertular virus ini. Bahkan kita semua sepakat sudah semestinya berperang melawan virus ini. Kita harus dapat menjamin keamanan dan keselamatan generasi Manggarai Timur,” pungkasnya.

(Hendratias Iren/SBN)

Dibaca 263 Kali Terakhir disunting pada Thursday, 14 October 2021 13:12

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami