wrapper

Breaking News

Tuesday, 19 Oct 2021

Aksi Unjuk Rasa Menuntut Hukuman Mati untuk Pemerkosaan

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Aksi unjuk rasa/Hoda

--------------------

INBISNIS.ID, TERNATE - Kasus pemerkosaan empat pemuda terhadap seorang gadis di Kabupaten Halmahera Tengah berbuntut panjang. 

Hari ini Senin,(18/10) tepat pukul 14.30 di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Malut yang berlokasi di jalan kapitan Pattimura, kalumpang diserbu pengunjuk rasa.

Ratusan pengunjuk rasa yang sebagian besar adalah mahasiswa dengan menamakan dirinya Front Peduli Kemanusiaan menuntut agar pihak kepolisian menghukum pelaku seberat-beratnya yaitu dengan hukuman mati.

“Mata harus dibalas mata, nyawa harus dibalas nyawa!”, demikian teriak salah seorang pendemo.

Kemudian pendemo yang berada di atas truk dengan menggunakan pengeras suara berteriak “ Kami mendesak institusi polda segera mengambil alih penanganan kasus kekerasan dengan pemerkosaan terhadap almarhum NY (18)”.

Akibat unjuk rasa pada sore itu jalan kapitan Pattimura menjadi macet, pihak kepolisian menutup jalan dari dua arah menuju Mapolda  kendaraan roda dua dan empat harus memutar balik sehingga kemacetan tidak dapat dihindarkan.

Blokade yang ketat dari aparat keamanan, pengunjuk rasa ini akhirnya tertahan di depan kantor BI untuk menyampaikan orasinya. Unjuk rasa hanya berjalan kurang lebih 2 jam, masa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Sehubungan dengan unjuk rasa ini, wartawan INBISNIS ketika menghubungi Kabid Humas Polda Kombes Pol Adip Rojikan melalui handphonenya, sampai berita ini diturunkan hanya memberikan respon singkat.

“Tadi saya sudah sampaikan di TKP”, jelas Adib.

Untuk diketahui, bahwa penelusuran INBISNIS dari beberapa sumber bahwa kasus ini terjadi sebulan lalu September 2021 di sebuah kamar kos pelaku di desa Lelilef sekitar pukul 22.30 WIT.

Peristiwa naas ini bermula saat korban dijemput DN untuk jalan-jalan pada malam hari. DN yang merupakan pacar korban kemudian membawanya ke kamar kos milik bapak Sugi. Di lokasi tersebut, DN merayu korban agar dapat melayaninya. Akhirnya dengan paksaan DN menyetubuhi korban. 

Selesai menyalurkan hasrat birahi DN juga meminta tersangka lain yakni DK, HN dan OG untuk melakukan tindakan yang sama secara bergiliran.

Tindakan biadab empat pemuda itu membuat korban mengalami gangguan psikologi sehingga dibawa ke rumah sakit Weda (ibu kota kabupaten Halteng), Sofifi (ibukota provinsi) dan terakhir ke RS di Ternate dan akhirnya meninggal dunia di Ternate. 

(ARH/SBN)

Dibaca 269 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami