wrapper

Breaking News

Saturday, 23 Oct 2021

Diduga Sengketa Lahan, Warga Tiwu Kondo Elar Tolak Proyek Tower BTS

Ditulis Oleh 
Rate this item
(9 votes)
(istimewa)

--------------------

INBISNIS.ID, BORONG - Sejumlah warga yang mengatasnamakan persekutuan suku Teno Ndoko di Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, lakukan penyegelan proses pembangunan tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS), di wilayahnya mereka. Alasan mereka menolak karena lokasi pembangunan BTS berada di tanah ulayat.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, persekutuan suku Teno Ndoko yang dipimpin oleh Sebastianus Hambur, tega melakukan penyegelan Kantor Lurah Tiwu Kondo, pada Senin (04/10/2021).

Terkait aksi warga tersebut, Lurah Tiwu Kondo, Cyprianus Sorodalim, telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Timur, pada, Selasa (05/10/2021).

Zulkarnain Majid, selaku tokoh pemuda Kelurahan Tiwu Kondo, sesalkan aksi yang dilakukan oleh beberapa warga yang mengatasnamakan Teno Ndoko.

Lanjutnya, satu sisi mereka sudah melanggar kesepakatan pada tanggal 09/06/2017 lalu. 

Yang dimana pada saat itu, kata Zulkarnain, telah melakukan mediasi terkait penyerobotan tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, berlokasi di Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, oleh suku Teno Ndoko. Pada saat itu telah dilakukan mediasi di Polres Manggarai, dengan kesepakatan sebagai berikut;

Pertama, tanah yang diserobot suku Teno Ndoko adalah tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur yang sudah mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kedua, suku Teno Ndoko selaku pihak penyerobotan menyatakan siap untuk tidak melakukan lagi kegiatan diatas tanah Pemda Matim.

Ketiga, suku Teno Ndoko wajib membongkar bangunan yang berada (sudah dibangun) di samping Kantor Lurah Tiwu Kondo.

Keempat, apabila suku Teno Ndoko memiliki dokumen kuat terkait status tanah yang disengketakan dipersilahkan untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan.

Kelima, Pemda Manggarai Timur akan melakukan pendataan dan tertiban batas tanah dan pihak yang menggarap dan/atau membabgun rumah diatas tanah Pemda Manggarai Timur.

Keenam, aktivitas Pemerintah Kelurahan Tiwu Kondo kembali menggunakan kantor lurah Lokasi di Puran Wara.

"Sekarang mereka melakukan ulah lagi, dengan mencegah proses pembangunan tower sekaligus menutup kantor lurah, sampai sekarang kantor lurah belum buka dan pengerjaan proyek BTS sudah tidak dikerjakan lagi, karna mereka pagar," jelasnya.

Menurutnya keberadaan Tower BTS tersebut telah lama didambakan oleh masyarakat, agar dapat menikmati layanan telekomunikasi seluler, sebagaimana yang dinikmati masyarakat pada umumnya.

Seharusnya kita sambut baik program BTS ini, karena wilayah Elar masih terkendala jaringan telekomunikasi.

Ia juga berharap, pihak berwajib, dalam hak ini, Pemda dan Polres Manggarai Timur untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

Sementara itu, Camat Elar, Romanus Rasi saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (23/10/2021), mengakui kasus penyegelan proses pembangunan BTS di Kelurhan Tiwu Kondo.

"Kami sudah mendapatkan laporan tersebut dari Pemerintah Kelurahan," jelasnya.

Kata Romanus, terkait kasus tersebut, pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah Kelurahan. Kasus ini, kita serhakan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Manggarai Timur.

Lanjut Romanus, tentunya pemerintah menghargai apa yang digugat oleh masyarkat suku Teno Ndoko untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Mereka sebagai masyarakat berhak untuk mendapat keadilan, hukum tidak ada pengecualian," jelas Romanus.

Terkait kasus tersebut, masih kata Romanus, jika suku Teno Ndoko memiliki domumen kuat terkait satus tanah yang disengketakan dipersilahkan untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan.

(Iren Leleng/Redaksi)

Dibaca 1101 Kali Terakhir disunting pada Saturday, 23 October 2021 10:37

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami