wrapper

Breaking News

Wednesday, 27 Oct 2021

Warga Tiwu Kondo Elar Klaim Proyek BTS di Tanah Sengketa, Ini Kata Kadis Pertanahan

Ditulis Oleh 
Rate this item
(4 votes)
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Yosef Durahi

--------------------

INBISNIS.ID, BORONG - Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Yosef Durahi, angkat bicara terkait ulah sejumlah warga yang mengatasnamakan persekutuan suku Teno Ndoko di Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, yang tega melakukan penyegelan proses pembangunan tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS), di wilayahnya mereka. 

Alasan mereka menolak karena lokasi pembangunan BTS, bangun di tanah ulayat. 

Kepala Dinas Pertanahan, Yosef Durahi, menegaskan bahwa, tanah yang diseroboti suku Teno Ndoko adalah tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur yang sudah mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Tanah yang diklaim masyarakat suku Teno Ndoko itu secara legalitas sah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur," ujar Yos.

Kata Yos, semenjak ia menjabat sebagai Camat Elar, warga setempat tidak mengklaim dan tidak persoalkan tanah di lokasi itu.

"Dulu waktu saya menjabat sebagai Camat, tidak ada persoalan. Memang dulu sempat diklaim oleh suku Teno Lidi, tepatnya pada masa jabatan camat setelah saya. Tetapi yang klaim itu bukan suku Teno Ndoko," jelas Yos Durahi.

Lanjut, Yosef, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyelesaikan masalah ini, agar proses pengerjaan proyek BTS dan aktivitas kantor Lurah  bisa aktif kembali.

"Kami akan koordinasi dulu dengan lembaga terkait, tentunya saya akan sampaikan hal ini dengan Bupati juga," jelas Yosef Durahi.

Masih kata Yos, tentunya pemerintah menghargai apa yang digugat oleh masyarakat suku Teno Ndoko untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Kata Yos, jika suku Teno Ndoko, memiliki data yang kuat terkait status tanah tersebut, dipersilahkan untuk melakukan gugatan ke pengadilan.

Seperti yang telah diberitakan media ini, edisi Sabtu (23/10/2021), persekutuan suku Teno Ndoko yang dipimpin oleh Sebastianus Hambur, tega melakukan penyegelan Kantor Lurah Tiwu Kondo, dan proses pengerjaan proyek tower BTS pada Senin (04/10/2021).

Terkait aksi warga tersebut, Lurah Tiwu Kondo, Cyprianus Sorodalim, telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Timur, pada, Selasa (05/10/2021).

Zulkarnain Majid, selaku tokoh pemuda Kelurahan Tiwu Kondo, sesalkan aksi yang dilakukan oleh beberapa warga yang mengatasnamakan Teno Ndoko.

Lanjutnya, satu sisi mereka sudah melanggar kesepakatan pada tanggal 09/06/2017 lalu. 

Yang dimana pada saat itu, kata Zulkarnain, telah melakukan mediasi terkait penyerobotan tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, berlokasi di Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, oleh suku Teno Ndoko. Pada saat itu telah dilakukan mediasi di Polres Manggarai, dengan kesepakatan sebagai berikut;

Pertama, tanah yang diserobot suku Teno Ndoko adalah tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur yang sudah mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kedua, suku Teno Ndoko selaku pihak penyerobotan menyatakan siap untuk tidak melakukan lagi kegiatan diatas tanah Pemda Matim.

Ketiga, suku Teno Ndoko wajib membongkar bangunan yang berada (sudah dibangun) di samping Kantor Lurah Tiwu Kondo.

Keempat, apabila suku Teno Ndoko memiliki dokumen kuat terkait status tanah yang disengketakan dipersilahkan untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan.

Kelima, Pemda Manggarai Timur akan melakukan pendataan dan tertiban batas tanah dan pihak yang menggarap dan/atau membabgun rumah diatas tanah Pemda Manggarai Timur.

Keenam, aktivitas Pemerintah Kelurahan Tiwu Kondo kembali menggunakan kantor lurah Lokasi di Puran Wara.

"Sekarang mereka melakukan ulah lagi, dengan mencegah proses pembangunan tower sekaligus menutup kantor lurah, sampai sekarang kantor lurah belum buka dan pengerjaan proyek BTS sudah tidak dikerjakan lagi, karna mereka pagar," jelasnya.

Menurutnya keberadaan Tower BTS tersebut telah lama didambakan oleh masyarakat, agar dapat menikmati layanan telekomunikasi seluler, sebagaimana yang dinikmati masyarakat pada umumnya.

Seharusnya kita sambut baik program BTS ini, karena wilayah Elar masih terkendala jaringan telekomunikasi.

Ia juga berharap, pihak berwajib, dalam hak ini, Pemda dan Polres Manggarai Timur untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

Sementara itu, Camat Elar, Romanus Rasi saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (23/10/2021), mengakui kasus penyegelan proses pembangunan BTS di Kelurahan Tiwu Kondo.

"Kami sudah mendapatkan laporan tersebut dari Pemerintah Kelurahan," jelasnya.

Kata Romanus, terkait kasus tersebut, pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah Kelurahan. Kasus ini, kita serahkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Manggarai Timur. 

Lanjut Romanus, tentunya pemerintah menghargai apa yang digugat oleh masyarakat suku Teno Ndoko untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Mereka sebagai masyarakat berhak untuk mendapat keadilan, hukum tidak ada pengecualian," jelas Romanus.

Terkait kasus tersebut, masih kata Romanus, jika suku Teno Ndoko memiliki dokumen kuat terkait status tanah yang disengketakan dipersilahkan untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan.

(Hendratias Iren/SBN)

Dibaca 861 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami