Beberapa informasi yang sengaja dikumpulkan INBISNIS, bahwa TP PCR di Indonesia 5 sampai 10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Dalam sejumlah pemberitaan diketahui bahwa Pemerintah India memangkas tarif PCR dari 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau sekitar Rp 96.000. Sedangkan di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sebesar Rp900.000.
Desakkan pun bermunculan dari berbagai pihak untuk merevisi Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tersebut, dan pada akhirnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI lakukan evaluasi kembali mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu 27 Oktober 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Radjabessy, ketika dikonfirmasi INBISNIS melalui media Whatsappnya menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima pemberitahuan Surat Edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan itu.
“Saya sudah mendengar informasinya, tapi pemberitahuan secara resmi dari pusat belum sampai ke saya, mungkin saja baru sampai di Provinsi belum turun ke kabupaten/Kota” jelas Kadis.
Lebih jauh dikatakan Nurbaity bahwa selama ini pemeriksaan PCR di rumah sakit Chasan Boesoirie Ternate masih gratis tidak dipungut biaya. Tapi mungkin saja di klinik swasta masih memegang surat edaran nomor HK.02.02/I/3713/2020 sehingga mereka berlakukan tarif tertinggi.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan surat edaran hasil revisi disampaikan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Jika ada lab yang tidak mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten. Lab yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat diberikan sanksi hingga penutupan dan pencabutan izin operasional lab.
Demikian menurut Humas Kementerian kesehatan RI yang telah dirilis di media online. Sebagai informasi penting disampaikan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
(Anto Hoda/SBN)