Hal itu diungkapkan oleh Franken sebagai Koordinator Nasional Koalisi Dog Meat Free Indonesia dalam acara Pendekatan Holistik untuk Pelarangan Perdagangan Daging Anjing di Jawa Tengah, melalui Penegakan Hukum dan Edukasi Kesejahteraan Hewan yang diselenggarakan di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Semarang Jawa Tengah (30/10).
Kegiatan yang diikuti dari beberapa peserta yang terdiri dari perwakilan Departemen Kesehatan Hewan dari 35 Kota dan Kabupaten ini membahas implementasi edukasi kesejahteraan hewan yang bertujuan meningkatkan rasa kasih sayang dan saling menghormati bagi sesama, demi kebaikan masyarakat Jawa Tengah.
Pasalnya acara ini juga berkaca dari peristiwa kasus anjing Canon yang sedang memanas, dan menjadi perhatian nasional dan internasional.
Di Jawa Tengah sendiri setidaknya hanya ada 3% warga yang mengkonsumsi daging anjing (dibandingkan dengan angka rata-rata nasional yaitu 4,5%) dan sedikit sekali yang menggantungkan hidupnya dengan berdagang daging anjing.
Kemudian lebih dari 80% warga Jawa Tengah meyakini bahwa tingginya angka perdagangan dan pemotongan daging anjing merupakan suatu masalah yang perlu segera ditangani. Karena demikian, perdagangan daging anjing dapat mengancam keamanan seluruh provinsi, bahkan seluruh Indonesia.
“Kami dari Koalisi DMFI kami siap bekerjasama dan berkomitmen, untuk menjadikan Provinsi Jawa Tengah sebagai contoh dalam mempromosikan edukasi dan perlindungan kesejahteraan hewan; dan melangkah ke depan menuju Jawa Tengah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang bebas daging anjing,” kata Lola Webber selaku Koordinator Internasional Dog Meat Free Indonesia.
Ia juga menambahkan bahwa melalui pendekatan holistik, dengan adanya regulasi dan program edukasi.
“Program proses edukasi yang berkelanjutan, regulasi pelarangan perdagangan daging anjing, kita dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik – masyarakat yang melindungi semua makhluk lemah,” tambahnya.
“Perdagangan daging anjing di Indonesia merupakan pelanggaran kesejahteraan hewan. Pemerintah mendukung pelarangan perdagangan daging anjing, mengacu pada PP no 95 tahun 2012, kesmavet dan kesejahteraan hewan harusnya sejajar,” ujar Drh. Hastho Yulianto, M.M selaku Kasubdit Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(Adimungkas E/SBN)