wrapper

Breaking News

Tuesday, 02 Nov 2021

Kasus Pinjol, Polda Malut: Belum Ada Laporan Masyarakat

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
Istimewa

--------------------

INBISNIS.ID, TERNATE - Maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) akhir-akhir ini dan sempat menjadi viral di media cetak dan media online, membuat masyarakat menjadi resah. 

Iming-iming yang ditawarkan melalui short messenger dan aplikasi whatsapp sangat mengiurkan. 

Prosesnya tidak ribet, hanya dengan persyaratan KTP atau kartu keluarga sejumlah uang akan mengalir kerekening anda.

Tawaran menggiurkan dengan kalimat-kalimat ;Pinjaman online langsung  cair, Pinjaman online tanpa agunan, Hanya 5 menit langsung cair dan masih banyak bujukan dan rayuan yang dapat menjerat masyarakat  pada akhirnya karena keterlambatan pengembalian pinjaman pokok ditambah bunganya membengkak hingga 10 kali lipat.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan ketika dihubungi INBISNIS.ID di ruang kerjanya Senin (1/11/2021) mengharapkan agar masyarakat segera melapor jika mengalami penipuan dengan modus pinjaman online kepada kepolisian, sehingga mereka bisa mengambil langkah-langkah  terkait dengan pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini.

“Terkait dengan maraknya tindak pidana yang menggunakan modus pinjaman online, memang bapak kapolri telah menugaskan seluruh jajaran kepolisian baik itu di mabes polri, polda maupun jajaran polres, segera melakukan langkah-langkah nyata terkait dengan pencegahan terjadinya korban yang diakibatkan oleh kejahatan dengan modus pinjaman online itu”, demikian jelas Adib.

Lebih jauh disampaikan Adib, bahwa Polda Maluku Utara sendiri perintah dan kebijakan Kapolri ini sudah dijabarkan dengan memberikan informasi kepada publik bahwa pinjaman online itu ada beberapa jenis, ketika menemukan jenis pinjaman online yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak mempunyai badan hukum yang resmi dan pernah merasakan kerugian dari seseorang atau lembaga yang menjalankan pinjaman online maka diharapkan segera melapor ke polda Maluku Utara khususnya ke Ditreskrimsus sehingga Polda Maluku Utara bisa mengambil langkah-langkah hukum terhadap akun-akun yang menamakan pinjaman online tersebut.

Perwira dengan tiga melati ini melanjutkan bahwa hingga saat ini Polda Maluku Utara belum menerima laporan tentang kasus ini. Tapi dengan terbuka pihak Polda terus melakukan sosialisasi untuk langkah pencegahannya demikian Adip mengakhiri penjelasannya.

(Anto Hoda/SBN)

Dibaca 286 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami