Musyawarah tersebut digelar di Aula Hotel Pepita, yang beralamat di jalan Lalamentik, Kelurahan Danga, kecamatan Aesesa, pada senin (08/11/2021).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Nagekeo, Dominikus B. Instuan, dalam sambutanya mengungkapkan bahwa tujuan terselenggaranya musyawarah tersebut adalah agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus menetapkan terkait materi ganti rugi tanah bagi masyarakat terdampak pembangunan waduk Lambo.
"Bahwa dalam musyawarahkan bentuk yang ganti rugi seperti apa? ganti rugi berupa uang atau bentuk ganti tanah?" Ungkapnya.
"Uang yang disiapkan oleh pemerintah untuk ganti kerugian untuk 3 desa yaitu desa Labolewa Kecamatan Aesesa, desa Rendubutowe Kecamatan Aesesa selatan dan desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro, negara sudah menyiapkan anggaran sebanyak 250 milyar, " Terang Dominikus.
Sementara itu, Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do dalam sambutanya mengungkapkan bahwa sebagai Pemerintah dirinya ingin memastikan prosedur pembangunan waduk Lambo berjalan sesuai tahapan prosedur yang benar.
"Kehadiran kita dalam acara ini dan saya sebagai bupati Nagekeo, ingin memastikan kegiatan musyawarah penetapan ganti kerugiannya, memastikan prosesnya betul berjalan dgn benar," Ungkap Bupati Don.
"BWS mempresentasikan kepada kita untuk menghitung luas tanah kita, yang kita minta menghitung adalah aparat yang diakui oleh negara. Dasar dari perhitungan ini untuk mendapatkan data yg real, yang akan diberikan kepada kita, kedepannya kegiatan kita jalan terus dan tidak perlu mundur," tegas Bupati Don.
(Petrus Fua Betu Tenda/Redaksi)