Hal itu diungkapkan oleh Bupati Don ketika diwawancarai awak media usia menerima penghargaan atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Mat Hari, Kepala Kantor Perbendaharaan Perwakilan Negara di Ende, bertempat di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Kamis (11/11/2021) siang.
"Uang ini harus betul membantu pemulihan ekonomi Nasional, kita pemulihan ekonomi daerah, Yang paling penting pada Padat Karya," Ungkap Bupati Don.
"Dari Kemendes (Kementrian Desa) itu sudah khusus memastikan bahwa dana desa kali ini, alokasi untuk Padat Karya tunai pedesaan itu tidak main-main," terangnya lebih lanjut.
Dana Insentif Daerah (DID) adalah Dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah karena telah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk capaian WTP atas tata kelola Keuangan daerah yang baik.
Bupati Nagekeo mengemukakan bahwa Opini WTP yang didapatkan oleh Pemda Nagekeo merupakan buah dari sikap disiplin dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masing-masing instansi dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya.
"Ini bagian dari disiplin, setiap lembaga, jabatan, dan orang itu, tau persis Tugas dan Fungsinya. Itu penting sekali, sehingga ada pekerjaan mana di level individu dia harus bisa, mana yang harus bersama-sama dengan orang lain," ujarnya.
Bupati Nagekeo memastikan di Tahun 2021 kabupaten Nagekeo kembali meraih Opini WTP karena bagi Bupati Don hal tersebut merupakan kewajaran daerah untuk mendapatkannya.
"Inikan harus hal yang wajar bagi kita, passing gradenya masih gampang. 50 persen saja, semua catatan dan rekomendasi BPK kita kerjakan pasti dapat. Kita masih pekerjaan besar itu Aset, contoh urusan pasar itu," Beber Bupati Don.
(Petrus Fua Betu Tenda/Redaksi)