Mereka menggelar aksi untuk mengawal upah UMP 2022, yang dimana UMP Jateng akan diketuk oleh gubernur Jawa Tengah hari ini, dan terakhir besok tanggal 30 November.
Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim dalam orasinya mengungkapkan aksi ini penting untuk mengawal upah yang berkeadilan dengan tidak memakai dasar PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Aksi ini respon terhadap kebijakan yang menguntungkan para pejabat." ungkapnya
"Jika tidak diindahkan, maka permintaan kami pecat ketua Disnakertrans dan jamsos,” lanjutnya dalam orasi
Sebelumnya Mahkamah konstitusi (MK ) sudah memutuskan bahwa PP 36 tentang pengupahan sebagai turunan UU cipta kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, dengan demikian pemerintah harus membuat dari nol/membuat ulang.
"UU cipta harus tunduk pada undang-undang itu tentang perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” terangnya
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada pemerintah dalam kurun 2 tahun untuk merevisi UU cipta kerja.
Pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama beleid tersebut sebelum adanya revisi.
Maka dengan ini KSPI meminta secara tegas kepada pemerintah untuk tunduk kepada UU di negara ini seperti yang telah kami sampaikan diatas bahwa mahkamah konstitusi dalam sidang tanggal 25 November 2021 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan perkara dalam putusan pengujian formil UU nomor11 tahun 2021 tentang cipta kerja terhadap UUD 45, memutuskan pada amar putusan nomor 3 menyatakan pembentukan UUD nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaran negara kesatuan republik Indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 6573 bertentangan dengan UUD RI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai"tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan
Dalam press rilis tertulis pada amar putusan nomor 7 , menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaran negara RI tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran negara RI nomor 6573).
Maka dari itu UU nomor 11 tahun 2020 beserta aturan turunannya (termasuk PP nomor 36 tahun 2021) tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan UMP/UMK tahun 2021,
Maka dengan atas nama buruh Jateng khususnya KSPI menuntut:
1. Berlakukan putusan MK yang menyatakan omnibus law UUD cipta kerja cacat prosedural (formil)
2. Revisi surat keputusan gubernur nomor 561/37 tahun 2021 tentang upah minimum provinsi Jateng tahun 2021
3. Tetapkan kembali UMP dan UMK tahun 2022 dengan formula UMK 2021 + kebutuhan wajib buruh/pekerja di masa pandemi minimal 10%
Federasi Afiliasi konfederasi serikat pekerja Indonesia. Federasi pekerja metal Indonesia, serikat pekerja nasional, federasi serikat pekerja kimia, energi, pertambangan, minyak gas dan umum, federasi serikat pekerja farmasi dan kesehatan reformasi, asosiasi serikat pekerja nasional, federasi serikat pekerja semen Indonesia, federasi serikat pekerja percetakan, penerbitan, dan media informasi, serta honorer.
(Adimungkas E/Redaksi)