wrapper

Breaking News

Wednesday, 15 Dec 2021

Tidak Ada Lagi Kelas Rawat Inap Peserta BPJS, Akan Berlaku Tahun Depan

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
Istimewa

--------------------

INBISNIS-MAKASAR.ID - Regulasi demi regulasi diberadakan BPJS Kesehatan dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan.
Namun dalam kenyataannya kadang menjadi protes keras dari manajemen RS - mitra kerja BPJS Kesehatan- karena dianggap memberatkan cash flow RS.

Dalam PP No 21 Tahun 2021, kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan akan ditiadakan.Tidak ada lagi kelas III Kelas II dan Kelas I
Menurut Sekum PERSI (Persatuan Rumah Sakit Indonesia) Dr Haderaty Razak M.Kes. kami akan membahasnya minggu depan.
Tapi kalau perintah UU atau PP sulit bagi BPJS menolak, BPJS Kesehatan hanya pelaksana dari regulasi yang sudah ada.

Hal ini dibenarkan seorang Pejabat BPJS Cabang Makassar. "Kita hanya melaksanan PP No 27 Tahun 2021 Tentang Perumahsakitan sesuai KRIS (kamar Rawat Inap Standar) dan UU Jaminan Sosial No 40Tahun 2004.
Intinya ada kesetaraan dalam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan", tandasnya, kepada INBISNIS.ID Senin, 13/12.
Diketahu "mulai tahun depan kelas rawat inap di RS mitra BPJS Kesehatan akan ditiadakan dan program ini akan mulai disosialisasikan secara bertahap tahun depan tegas Pejabat BPJS".

Klien non PBT berisi 4 (empat) tempat tidur dan penerima PBT 1 kamar 6 (enam) pasien.
Syarat kamar pasien tetap dipisahkan sesuai gender, ada tirai antar tempat tidur, berpenyakit infektius atau tidak serta ibu yang mau melahirkan.
"setiap kamar harus dilengkapi kamar mandi yang cukup, ventilasi yang memadai, suhu 26 - 28 Derajat Celcius antara satu tempat tidur dengan tempat tidur lain berjarak 1,5- 2,5 meter, punya oksigen central".
Luas KRIS untuk peserta PBT 7,5 Meter persegi dan peserta Non PBI 10 Meter persegi.
KRIS A dan B harus tersedia telepon yang menghubungkan dengan perawat.

Menurut DR Abubakar Betan S.Kep Ners Kepala SDM RSIF Makassar, "akan memberatkan RS pengaturannya.
Ia memberi contoh kamar kelas 2 untuk BPJS sekian lama hanya diisi dua tempat tidur dan satu kamar mandi serta ber AC.
VIP misalnya satu tempat tidur, ber AC, kamar mandi, telepon, dispencer, satu sofa, jelas tidak bisa dirombak.
Mau diperuntukkan pasien non BPJS sudah tidak banyak sejak ada BPJS", papar Abubakar.

(A Rivai Pakki/Redaksi)

Dibaca 279 Kali Terakhir disunting pada Thursday, 16 December 2021 15:01

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami