wrapper

Breaking News

Sunday, 09 Jan 2022

Kasubag KOMPIM Pemkab Halbar Mendorong Partisipasi dan Kontrol Media

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Kasubag Kompim Bagian Protokoler dan Kompim Pemkab Halbar, Muhammad Khoiri,SIP. M.Si

--------------------

INBISNIS.ID, TERNATE - Kuatnya arus informasi di era digital saat ini, kita dituntut untuk adanya pengelolaan keterbukaan informasi publik yang baik dan benar. Hal ini berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi yang baik. Antara, pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

Ini adalah kesimpulan awal yang dapat ditarik dari hasil perbincangan awak media INBISNIS.ID dengan Kasubag Komunikasi Pimpinan (Kompim) bagian Protokol dan Kompim Kabupaten Hamahera Barat, Muhammad Khoiri, SIP. M.Si pada Jumat (7/1/2022) di ruang kerjanya.

Kasubag yang yang memulai karier ASN sejak tahun 2003 ini, adalah mantan jurnalis foto Ternate Pos, maupun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), sehingga dia sangat familiar dengan dunia perss.

Menurutnya, khusus Halmahera Barat ada 33 wartawan yang sudah terdaftar di situs resmi kehumasan Pemkab Halbar, namun dari pantauannya selama ini kurang lebih 24 media yang aktif karena intens komunikasi baik dengan pak kabag maupun dirinya.

“Tentunya kami akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik khususnya Pimpinan Daerah (Bupati dan Wabup) di Kabupaten Halmahera Barat guna mendorong partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap hasil pembangunan. Karena bagi kami, semua ini merupakan upaya dan komitmen Pemkab Halbar dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan”, jelas Khoiri.

Lebih jauh dikatakannya ahwa, sebagus apapun program Perangkat Daerah bila cara mengkomunikasikannya salah, program tersebut tidak akan mampu memenuhi target yang maksimal dan mendapat dukungan publik.

Oleh karena itu Khoiri mengatakan bahwa di jaman era digital teknologi informasi yang begitu pesat, tentunya bila informasi tidak dapat dikelola dan dikomunikasikan dengan baik serta tidak dapat diklarifikasi dan pelurusan informasi, maka akan beredar liar, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah opini publik.

Kaitan dengan pejabat yang alergi terhadap wartawan menurut kasubag yang sudah 13 tahun melakoni dunia kehumasan ini mengatakan “Pada dasarnya para insan pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 1999). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik”, tuturnya mengakhiri.

( Anto Hoda / FF )

Dibaca 324 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami