wrapper

Breaking News

Sunday, 16 Jan 2022

Satu Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Tekab Polresta Deli Serdang

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Foto : Pelaku Pencurian, Mul (42)

--------------------

INBISNIS.ID, Deli Serdang - Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan Mul (42) warga Lubuk Pakam berhasil di ringkus Polisi, diketahui sebelum nya sempat di tangkap warga sekitar, di dekat pintu tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (15/01/22).

Di ketahui pelaku MUL melakukan aksinya bersama rekannya M (36) di Jalan Medan - Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, namun seorang pelaku tersebut yakni M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

 

Berawal saat korban NS (17) seorang wanita sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan Medan Lubuk Pakam desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa hendak menuju global komputer di Lubuk Pakam, tiba tiba dua orang pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda sepeda Motor Satria FU BK 4445 MOL memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan di dashboard sepeda motornya.

Setelah melancarkan aksinya pelaku langsung melarikan diri, tak tinggal diam korban mengejar pelaku, sesampainya di pintu tol Paluh Kemiri, korban langsung menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku hingga pelaku terjatuh, kemudian korban berteriak minta tolong yang menyebabkan beberapa warga sekitar datang mengamankan pelaku MUL namun satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

"Karena kaget HP saya diambil langsung saya kejar pelakunya, waktu mulai dekat pintu tol mereka agak pelan jadi aku tabrak aja motornya", kata korban NS.

 

Menerima ada laporan itu Unit Tekab Polresta Deli Serdang langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.

"Dari hasil interogasi pelaku MUL mengakui perannya saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut sebagai pengemudi sepeda motor dan pelaku M bertugas mengambil HP korban, pelaku MUL juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, untuk selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan kepada pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHP".
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, kepada awak media, Sabtu (15/1/2022).

(Syamsir / Redaksi)

Dibaca 215 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami