Alhasil, selama seminggu terakhir terjadi peningkatan sebanyak 18,87% dari angka 59% data sebelumnya dan kini data KPCPN capai 67,87%, sedangkan data manual 70,73%.
"Peningkatan pencapaian target vaksinasi ini adalah berkat kerja sama dan dukungan pelbagai pihak terutama satgas desa/kelurahan termasuk RT yang terus mendata warga by name by address yang belum menerima vaksinasi", ungkap juru bicara Satgas Covid-19 kabupaten Nagekeo, Silvester Teda Sada yang dirangkum INBISNIS.ID, Selasa (18/01/2022).
Selain itu, pemicu meningkatkannya capaian vaksinasi di kabupaten Nagekeo disebabkan oleh sosialisasi dan doktrinasi oleh Satgas Covid-19 terkait pentingnya vaksinasi dan sanksi administratif bagi yang tidak menjalani vaksinasi berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021, yang kemudian ditegaskan oleh Keputusan Bupati Nagekeo, Nomor 51 tahun 2022.
"Gencarnya informasi terkait Wajib Vaksinasi, dan Sanksi Administrasi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi tanpa alasan yang cukup, sebagaimana ditegaskan dalam Perpres No.14 Tahun 2021 dan di tingkat Kabupaten melalui Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 51 Tahun 2022", beber Silvester Teda Sada.
(Petrus Fua Betu Tenda / Redaksi)