wrapper

Breaking News

Wednesday, 26 Jan 2022

Penyerapan Tinggi, Kabupaten Nagekeo Dapat Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende, Nurdin Edwin.

--------------------

INBISNIS.ID, NAGEKEO - Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat penghargaan atas tercapainya penyerapan Pajak yang tinggi di tahun 2021.

Penghargaan tersebut secara resmi diserahkan oleh Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) wilayah Nusa Tenggara, melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende, Nurdin Edwin.

Dalam keterangan pers kepada Sejumlah awak media. Edwin Menjelaskan, bahwa alasan Kabupaten Nagekeo mendapatkan penghargaan karena pencapaian penyerapan pajak kabupaten Nagekeo tahun 2021 sangat maksimal, sehingga sangat mendukung penyerapan Pajak di KPP Pratama Ende.

"Pada tahun 2021 kemarin penyerapan pajak di KPP Ende mencapai 234,33 Miliar Rupiah atau 97% dari target yang ditetapkan. Ini bisa terselenggara karena Pemkab Nagekeo dan Kantor pajak bersinergi mengumpulkan penerima Negara" Jelas Edi, Rabu (26/01).

Kata Edwin, Imbas dari pencapaian penyerapan Pajak yang tinggi di tahun 2021, Kabupaten Nagekeo mendapatkan peningkatan alokasi dana Transfer Pusat ke Daerah dan Desa (TKDD) di tahun 2022, mencapai 663 Miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Untungnya dari 39,43 Miliar yang kita kolep dari Nagekeo, Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan dana transfer Keuangan pusat dan Daerah sebesar 663,7 miliar", bebernya.

Edwin berharap, di tahun 2022 nanti penyerapan pajak di kabupaten Nagekeo bisa lebih tinggi lagi, karena sangat berdampak pada peningkatan dana TKDD untuk kabupaten Nagekeo. Selain itu Ia juga menghimbau agar Masyarakat Nagekeo untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022.

"Kita sama-sama mengumpulkan penerimaan Negara di tahun 2022 ini. Dana Dipa 2022 sudah di gelontorkan, Ayo kita sama-sama serap dana tersebut semaksimal mungkin. Jangan lupa ada pajak penerimaan barang dan jasa. Selain dari penerimaan pajak ada juga penyampaian SPT tahunan. Saya mengajak agar kita wajib menyampaikan SPT tahunannya sebelum 31 Maret, ASN saya harap bisa jadi contoh untuk masyarakat ", demikian Himbaunya yang dikutip INBISNIS.ID.

Petrus Fua Betu Tenda / FF )

Dibaca 318 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami