Sebagaimana yang kita diketahui bahwa Kemendag melalui Menteri M. Lutfi sudah memutuskan untuk menerapkan harga minyak goreng kemasan dengan harga yang baru pada Kamis (27/01/22) dan aturan baru ini akan mulai berlaku tanggal (01/02/22) yang dikenal sebagai kebijakan DMO dan DPO.
Salah satu tempat yang menjual minyak bersubsidi ini terdapat di Pasar Liki. Terlihat pedagang dan pembeli bertransaksi minyak bersubsidi ini pada Jumat pagi (28/01/22). Minyak goreng kemasan ini dijual seharga 16 ribu rupiah per satu liternya.
Berdasarkan hasil pantauan tim INBISNIS.ID di lokasi, baru satu warung yang sudah menerapkan penjualan minyak dengan harga yang bersubsidi ini.
Fajri, salah seorang pedagang minyak bersubsidi ini saat diwawancarai oleh tim INBISNIS.ID pada Jumat pagi (28/01/22) menyatakan bahwa untuk penjualan minyak ini sudah dilaksanakan sejak dua hari yang lalu, walaupun baru dua hari penjualan minyak ini laris sehingga bisa terjual dua sampai tiga dus dalam satu hari.
"Penjualan minyak ini sudah dilaksanakan sejak dua hari yang lalu, walaupun baru dua hari penjualan minyak ini laris sehingga bisa terjual dua sampai tiga dus dalam satu hari" kata Fajri.
(Ilham Fahiza/Redaksi)