wrapper

Breaking News

Saturday, 29 Jan 2022

Dit Reskrimum Polda Sumut Merilis Dua Kasus Penembakan

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Foto : Konferensi Pers Dit Reskrimum Polda Sumatra Utara di Lapangan Polisi Mako Polda Sumut

--------------------

INBISNIS.ID, MEDAN - Dit Reskrimum Polda Sumatra Utara kembali menggelar Konferensi Pers tindak pidana penembakan yang tertuang dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP di Lapangan Polisi Mako Polda Sumut, atas keberhasilan pengungkapan oleh Polsek Sunggal dan Posek Pancar Batu, Jumat (28/01/22).

Turut hadir Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma,SH.

Dalam siaran persnya, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan berdasarkan laporan korban bernama Juang Parlindungan Naibaho di Polsek Sunggal, kasus ini menjadi perhatian publik dan tentu menjadi pengamatan kita semua karena ternyata senjata itu adalah senjata jenis Air Soft Gun atau senjata angin.

"Di mana pada saat itu korban mendapatkan telepon dari kepala lingkungan untuk datang ke pos karena ada masalah yang harus diselesaikan di pos, kemudian korban tiba di pos dan bertemu dengan istri tersangka. Saat itu istri tersangka protes atau menyampaikan ketidakpuasan kepada korban karena penutupan portal, karena di lingkungan tersebut terdapat tempat hiburan atau cafe," Ucap Hadi

Diindikasikan ada kepentingan dan persaingan usaha sehingga keterlambatan penutupan portal itu yang menjadi pemicu kemarahan istri pelaku sehingga dia memprotes dan menanyakan kepada korban.

"Namun tiba-tiba pelaku yang berinisial HMS datang menjumpai korban dan sempat adu mulut, merasa tak terima tersangka lansung menembak korban sebanyak 6 kali di bagian pipi sebelah kiri," ucap Hadi.

Dalam kurun waktu 2 minggu Polisi berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di gudang belakang rumah keluarganya di Medan. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 1 kotak warna hitam yang berlogo tulisan komando sahabat Nusantara, dua tabung gas CO2 merek Gamo, 1 butir peluru yang terbuat dari besi warna kuning tembaga kemudian 2 butir peluru yang terbuat dari besi warna kuning tembaga.

Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya atau kekurangan selama-lamanya 5 tahun kurungan.

Disamping itu Dit Reskrimum Polda Sumut juga merils pengungkapan kasus yang sama yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu sebagaimana Pasal 351 ayat 1.

Adapun Kejadian ini pada tanggal 14 Januari 2022 pukul 14.30 di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, korban atas nama Roni Sembiring warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang

Adapun kronologis kejadian berawal dari adanya sengketa atau klaim lahan sawit yang kurang lebih luasnya 1 hektar antara Roni Sembiring dan Masa, masing warga Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, keduanya saling mengklaim lahan sawit.

"Saat kejadian korban Roni Sembiring sedang memanen sawit kemudian Masa Purba inilah yang mengklaim bahwa itu lahan sawit 1 hektar miliknya, di ketahui mereka sudah lama saling cekcok, karena tak terima kemudian pelaku mengambil senapan angin dan menembakkan ke arah barat kemudian langsung mengarahkan ke bagian tubuh korban yang mengenai punggung sebelah kanan sebanyak 1 butir," sebut Hadi.

Sementara itu dari hasil penyelidikan senapang angin yang di gunakan pelaku tidak memiliki izin namun untuk saat ini terkait dengan masalah undang-undang senjata jenis ini belum diatur tetapi kita melakukan tindakan diskresi kepolisian karena tidak ada izin maka akan dilakukan penyitaan," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di bawa ke Mako wilayah hukum Polsek masing -masing.

(Syamsir/Redaksi)

Dibaca 203 Kali Terakhir disunting pada Saturday, 29 January 2022 11:45

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami