Kepada INBISNIS.ID, Kapolres Manggarai, Yoce Marten, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan bahwa, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Bahong itu, berawal dari pelaku yang berinisial MKA, (21) seorang sopir, alamat Bahong, Desa Benteng Kuwus, Mengajak Korban yang berinisial MGL, (15) seorang pelajar, untuk bertemu di perempatan Kantor Lurah pitak.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk berjalan menuju Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dan pada malam hari pelaku mengajak korban ke kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, dan mengajak korban ke Rumah pelaku setiba disana pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar.
"Pada Senin tanggal (17/01), pelaku memaksa Korban dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya sebagai suami istri," ujarnya.
Kata Made Budiarsa, tidak terima perbuatan itu pihak korban melaporkan MKA (21) di Polres Manggari pada Rabu (02/02). Setelah menerima laporan itu, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku.
Ia Menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat. Reskrim Polres Manggarai.
( Hendratias Iren / FF )