Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor : SR.02.06/I/266/2022, tanggal 13 Januari 2022 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Anak usia 6-11 tahun dan penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, bersama ini kami sampaikan bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota.
Dalam Surat tersebut juga disampaikan bahwa Vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas.
Dalam arahannya, Kasat Binmas Polres Fakfak Iptu Ilham, SH. MM menyampaikan beberapa hal diantaranya, sejak tanggal 13 januari 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menganjurkan untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di seluruh Kabupaten/Kota, termasuk Fakfak.
"Oleh karena itu, Polres Fakfak bekerja sama dengan Dinas Kesehatan yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah, mengajak kepada kita semua, khususnya para Orang Tua Siswa agar bersedia mengizinkan dan mendampingi anak-anaknya untuk dapat divaksinasi," ujar Iptu Ilham, SH. MM.
Vaksinasi ini penting karena dapat memberikan kekebalan tubuh, sehingga seseorang dapat terhindar dari penularan Virus Covid-19.
Harapan Kami, dengan semakin banyaknya Warga Fakfak yang divaksinasi, maka dapat membentuk kekebalan kelompok di Kabupaten Fakfak, sehingga Masyarakat dapat terhindar dari penularan Virus Covid-19.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati, rencana pelaksanaan vaksinasi terhadap Siswa SD Yapis Merapi Fakfak akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2022, dengan melibatkan siswa sebanyak 234 Orang.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Saleh Hindom (Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Fakfak), La Joni, S. Kep. MM (Kepala Puskesmas Fakfak Tengah), Kepala Sekolah SD Yapis Merapi dan Para Orang Tua Murid/Siswa.
(Amatus Rahakbauw/Redaksi)