wrapper

Breaking News

Saturday, 12 Feb 2022

Masyarakat Kota Makassar Masih Abai Menyikapi SE Menag

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
Foto : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

--------------------

INBISNIS.ID, MAKASSAR - Peningkatan kasus Covid-19 di Makassar akhir akhir inimeningkat secara signifikan. Beberapa Rumah Sakit yang dua-tiga bulan belakangan nihil pasien Covid kini mulai dipenuhi pasien.

Dalam konteks inilah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 04 Tahun 2022, yang mengharuskan Masjid (rumah ibadah) waktu melakukan sholat berjamaah berjarak 1 meter, kotak infaq cukup ditempatkan di pintu masuk, tidak diedarkan dari jemaah ke jemaah lain.

Menurut Ns Mufran S Kep, Pengurus Masjid,Al Fadli RSIF, yang jelas terlihat waktu pelaksanaan tata cara sholat masih seperti sebelum Pandemi Covid-19. Di Masjid ini pun belum diterapkan, malah sudah lebih sebulan memasang karpet kembali.

"Ada rasa jenuh dan bosan dari jemaah, malah sebagian jemaah mulai tidak percaya terhadap aturan yang ditetapkan Satgas Covud-19," tutur Ns Mufran yang juga berprofesi sebagai Perawat Bedah kepada INBISNIS.ID Jumat (11/2/2022).

Mufran mengungkapkan, ini juga dampak berita medsos di mana Satgas membiarkan berbagai kerumunan, termasuk perayaan keagamaan di Bandung kemarin, termasuk SE tersebut ia baca dari Medsos.

Hal yang sama terjadi di Masjid Asmaratus Saodah BTN Hartsko Indah IVA 7, pelaksanaan sholat berjamaah tidak ada lagi jaga jarak. Bahkan Imam selalu menganjurkan rapatkan shaf untuk kesempurnaan ibadah. Spanduk tentang prokes yang dipasang di pelataran Masjid sudah lama dicabut.

Dari hasil pantauan INBISNIS.ID pada Jumat (11/2/2022) di Masjid Jannatul Ramadhani Hartsko Indah III G dan Masjid Babul Muttaqin, Pengurus Masjid yang sebelumnya menganjurkan atur jarak, sudah tidak diberlakukan lagi sejak sebulan belakangan serta pintu gerbang Hartako Indah yang dulu sangat ketat memperlakukan prokes, sekarang sudah sholat seperti biasa. Para Jemaah tidak terlalu mempedulikan mengenai SE Menteri Agama.

"Kenapa hanya jemaah Masjid diatur, sementara di pasar dan Mall yang padat pengunjung tidak mau diatur," ujar seorang jemaah tetap Asmaratus Saidah.

Ketua MUI Makassar Drs KH Masykur MAg yang dihubugi INBISNIS.ID pada Sabtu (12/2/2022), hanya menyodorkan SE Walikota Makassar tentang penerapan prokes.

(A Rivai Pakki/Redaksi)

Dibaca 237 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami