Hal itu termaktub dalam sidang Pelaksanaan Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kepala Kejari Flotim, Bayu Setyo Pratomo, bertempat di Aula Kejari, Selasa (11/2/2022).
"Atas persetujuan pimpinan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung RI maka kita menghentikan perkara pidana," tutur Kepala Kejari Flores Timur dalam sidang Pelaksanaan Keadilam Restoratif.
Usai melafalkan surat keputusan, tersangka akhirnya dinyatakan bebas dari jeratan hukum. Kepala Kejari didampingi Kasie Pidum menanggalkan rompi tahanan dari tubuh SB.
Ia mengakui, bermata pencaharian sebagai pekerja serabutan, membuatnya khawatir dengan keadaan anak dan istrinya di rumah saat menjalani masa tahanan selama dua minggu di Rutan Kelas IIB Larantuka. Namun usai dinyatakan bebas, SB mengaku legah karena bisa kembali dan berkumpul bersama keluarganya.
"Saya bersyukur karena Tuhan ingat saya. Juga untuk korban, keluarga korban dan Kejaksaan yang menaruh rasa iba terhadap saya," ungkapnya.
Sementara korban YNO mengaku telah memaafkan semua insiden kecalakaan itu. Setelah sidang keadilan restoratif selesai, keduanya lalu bersalaman hangat.
Sidang keadilan restoratif juga ditandai dengan penyerahan santunan dari Kejari Flotim kepada YNO, korban kecelakaan lalu lintas.
(Paulus Lawe Kebelen/Redaksi)