Berikut Poin-poin yang dinilai merugikan para buruh/pekerja di Indonesia:
1. Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini membuaka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayar per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.
2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Sektoral Kabupaten dihapus.
3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum akan dihilangkan.
4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
5. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat apa-apa.
6. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.
7. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak akan diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.
8. Outsourcing beba dipergunakan si semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.
9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapat pesangon.
10. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian, TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.
Namun, ada beberapa keuntungan disahkannya UU Cipta Kerja, sebagai berikut:
1. Beri Kepastian Bonus Hingga Jam Lembur
2. Jika belum mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai, yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Cuti hamil dan cuti haid di UU Cipta Kerja tidak dihapus.
4. Mempermudah investasi yang dinilai akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan.
5. Pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM akan ditanggung biayanya oleh pemerintah.