Dalam eksepsinya, HRS menyerukan agar polisi dan jaksa segera bertobat karena hasutan kejahatan yang didakwakan merupakan fitnah.
Baca Juga: Sidang Riziek Shihab Diwarnai Aksi Dorong-dorongan
"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini, saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan, segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT," serunya.
Tim Hukum HRS mengatakan bahwa eksepsi itu langsung dibacakan oleh rizieq dalam persidangan. Rizieq menuding antara kepolisian dan kejaksaan telah bersama bermufakat jahat karena undangan Maulid Nabi yang diselenggarakan olehnya disamakan dengan Hasutan melakukan kejahatan menurutnya hal tersebut adalah sebuah logika yang menyesatkan.
"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," ungkapnya seperti dilansir detik.com.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang
Rizieq juga membandingkan kerumunan di petamburan yang menjadi penyebab dirinya dijerat dengan kerumunanan pada saat kepulangan dirinya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," demikian dikutip dari detik.com dimana eksepsi HRS tersebut diterima dari kuasa hukumnya.
(Red*/Made)