Kejadian ini bermula dari dibatasinya jumlah tim kuasa hukum yang boleh hadir mendampingi terdakwa di ruang sidang. Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya memperbolehkan nama-nama kuasa hukum yang telah didaftarkan sebelumnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang
"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilansir Antara, Jumat (26/3).
Sejumlah Kuasa Hukum yang tidak bisa memasuki ruang sidang tetap ngotot masuk ke dalam ruang persidangan, hingga terjadilah aksi dorong-dorongan dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: 5 Alasan Habib Rizieq Shihab Tolak Jalani Sidang Online
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa sebelumnya Majelis Hakim telah mendapatkan jaminan dari tim kuasa hukum terdakwa bahwa akan mematuhi protokol kesehatan sehingga diijinkan persidangan dengan tatap muka. Sebelumnya juga telah ditetapkan bahwa kuasa hukum yang hadir hanya berjumlah enam lorang perwakilan saja.
(Red*/Made)