Kesepakatan yang dibuat ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2021 oleh Kelihan Desa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, Pengelola Krematorium Mumbul, Pdt. Eka Wiradarma serta Pengelola Krematorium Kertha Semadi I Ketut Tantra Wiguna tersebut menghasilkan sebelas ketentuan yang akan disepakati para pihak.
Terkait pembebasan biaya kremasi diatur pada poin ke-5 dalam Kesepakatan tersebut.
"PIHAK KEDUA (pengelola Krematorium Kertha Semadi) sepakat membebaskan biaya kremasi (gratis) bagi pihak Krama Desa Adat Jimbaran dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Desa Adat Jimbaran (form surat tersedia di kantor Desa Adat Jimbaran)," demikian poin ke-5 dari kesepakatan yang diterima INBISNIS.
Baca Juga : Menparekraf Percepat Distribusi Dana Hibah Pariwisata
Sejalan dengan ketentuan tersebut, bagi Krama Desa Adat Jimbaran yang meninggal karena Covid-19, juga tidak dikenakan biaya untuk kremasi.
"PIHAK KEDUA (pengelola Krematorium Kertha Semadi) sepakat tidak mengenakan biaya (gratis) bagi Krama Desa Adat Jimbaran yang meninggal karena Covid-19 dengan syarat harus menunjukkan surat keterangan meninggal karena Covid-19 dari rumah sakit dan surat rekomendasi dari desa adat serta menyiapkan APD untuk Prokes," demikian poin ke-6 dari kesepakatan tersebut.
Sebagai sarana penyelesaian sengketa atas permasalahan yang timbul dari kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
Sebelumnya, kedua pihak telah menerangkan bahwa tempat kremasi yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung tersebut merupakan wewidangan (wilayah) atau palemahan dari Desa Adat Jimbaran.
(PTW/Redaksi)